Penyewa Rumah Korban Banjir Aceh Tamiang Berpeluang Dapat Hunian Tetap Ungkap Jamil Hasan

Berita17 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai PAN Jamil Hasan menyebutkan penyewa rumah korban banjir berpeluang mendapatkan hunian tetap (Huntap).

‎”Dalam rapat koordinasi bersama empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni BPBD, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, dan BPKD. Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan para penyewa rumah korban banjir berpeluang mendapatkan Huntap,” ujar Jamil Hasan, Jumat, 30 Januari 2026.


‎Menurut Jamil, rapat juga membahas perkembangan pemulihan pascabencana banjir yang telah dan sedang dilakukan oleh masing-masing OPD.

‎”Berbagai isu strategis juga dibahas, mulai dari progres pembangunan Hunian Sementara (Huntara), rencana Hunian Tetap (Huntap), permasalahan sosial yang ditangani Dinas Sosial, hingga kondisi keuangan daerah serta sumber-sumber bantuan yang tersedia,” jelas Jamil Hasan.

‎Lanjut Jamil Hasan, Salah satu poin yang menjadi fokus utama pembahasan adalah nasib warga penyewa rumah yang juga terdampak banjir.

‎DPRK menilai penyewa rumah merupakan bagian dari korban bencana yang selama ini luput dari perhatian, sehingga perlu mendapatkan perlakuan dan kebijakan yang adil.

‎”Kepala BPBD Aceh Tamiang Imam Suheri usai rapat koordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang dan Kepala BNPB saat, menyampaikan bahwa penyewa rumah yang terdampak banjir berpeluang mendapatkan Hunian Tetap (Huntap). Pemberian Huntap tersebut akan disesuaikan dengan kriteria Desil 1 dan Desil 2 sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya ungkapnya

‎Lebih lanjut Anggota DPRK Aceh Tamiang, Jamil Hasan, menegaskan pihaknya akan mengawal dan terus memantau realisasi kebijakan tersebut.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan data secara jujur dan benar, serta meminta pemerintah desa untuk benar-benar melakukan pendataan secara akurat terhadap warga penyewa rumah di masing-masing desa.

‎“Perjuangan ini merupakan suara warga yang disampaikan kepada kami. Sebanyak 35 anggota DPRK Aceh Tamiang berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat agar tidak ada korban banjir yang terabaikan,” tegas Jamil Hasan.

‎DPRK Aceh Tamiang berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh korban banjir, termasuk warga penyewa rumah, dalam proses pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *