Bandung Barat — Bencana tanah longsor kembali menelan korban jiwa. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sebanyak tujuh orang meninggal dunia akibat longsor yang melanda wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Sabtu (24/1/2026) dini hari.
Hingga Sabtu pagi pukul 10.30 WIB, tim gabungan masih terus melakukan operasi pencarian terhadap 82 orang yang dilaporkan hilang, sementara 23 warga berhasil ditemukan dalam kondisi selamat. Proses evakuasi masih berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPBD, TNI-Polri, Basarnas, relawan, hingga masyarakat setempat.
BNPB menjelaskan, longsor terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Pasir Langu, Kampung Babakan Cibudah, setelah wilayah tersebut diguyur hujan berintensitas tinggi sejak malam hari. Curah hujan yang ekstrem menyebabkan lereng tanah di kawasan permukiman menjadi labil hingga akhirnya runtuh dan menimbun rumah-rumah warga yang berada di bawahnya.
Material longsoran berupa tanah, batu, dan pepohonan menutup akses jalan serta menghancurkan sejumlah bangunan. Kondisi ini menyulitkan proses pencarian korban, terlebih cuaca di lokasi masih berpotensi hujan.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan bahwa selain korban meninggal dan selamat, bencana ini juga berdampak besar terhadap warga sekitar.
“Selain korban meninggal dunia, 23 jiwa dilaporkan selamat. Bencana ini berdampak terhadap sekitar 34 kepala keluarga atau 113 jiwa, sementara jumlah rumah terdampak masih dalam proses pendataan oleh petugas di lapangan,” ujar Abdul Muhari dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, fokus utama saat ini adalah pencarian korban yang masih tertimbun, penanganan warga terdampak, serta memastikan keselamatan tim di lapangan mengingat kondisi tanah yang masih labil.
Saat ini, Kabupaten Bandung Barat telah ditetapkan dalam Status Siaga Darurat Bencana meliputi banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.359-BPBD/2025, yang berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 April 2026.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025, yang berlaku mulai 15 September 2025 hingga 30 April 2026.
BNPB mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah rawan longsor, untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat hujan lebat berlangsung dalam durasi panjang. Warga juga diminta segera mengungsi ke tempat yang lebih aman apabila melihat tanda-tanda pergerakan tanah, seperti retakan di lereng atau bangunan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian korban masih terus dilakukan, dengan harapan seluruh korban dapat segera ditemukan dan penanganan terhadap warga terdampak dapat berjalan optimal.(**)






