Pemerintah Izinkan Warga Ambil Kayu Pascabanjir Bandang, Ini Syarat dan Mekanismenya

Nasional, News9 Dilihat

Jakarta – Pemerintah akhirnya memberikan kejelasan terkait pemanfaatan material kayu yang terbawa arus banjir bandang di sejumlah daerah terdampak bencana. Warga kini diperbolehkan mengambil gelondongan kayu yang berserakan pascabencana, namun dengan syarat utama harus melalui mekanisme koordinasi dan perizinan resmi dari pemerintah.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, untuk menjawab keraguan dan kekhawatiran masyarakat mengenai legalitas pengambilan kayu yang selama ini kerap ditemukan dalam jumlah besar di wilayah terdampak banjir bandang.

“Pemerintah membolehkan masyarakat memanfaatkan kayu-kayu yang terbawa banjir, tetapi tetap harus melalui mekanisme yang diatur. Intinya ada koordinasi dan izin dari pemerintah setempat,” ujar Prasetyo dalam keterangannya.

Menurutnya, penegasan ini penting agar niat baik masyarakat untuk memanfaatkan material sisa bencana tidak berujung pada persoalan hukum di kemudian hari. Selama ini, banyak warga berada dalam posisi dilematis: di satu sisi kayu-kayu tersebut berpotensi membantu pemulihan ekonomi dan kebutuhan hidup, namun di sisi lain muncul kekhawatiran dianggap melanggar hukum kehutanan.

Prasetyo menegaskan, pemerintah telah menyiapkan payung hukum yang jelas sebagai dasar pemanfaatan kayu pascabencana. Payung hukum ini diharapkan mampu memberikan rasa aman, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, dalam mengelola material kayu yang terbawa arus banjir bandang.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran khusus yang ditujukan kepada pemerintah daerah di tiga provinsi yang terdampak bencana. Surat edaran tersebut berisi panduan teknis dan mekanisme pengelolaan kayu pascabencana, termasuk tata cara pendataan, perizinan, serta pemanfaatannya oleh masyarakat.

“Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur pemanfaatan kayu tersebut. Masyarakat juga tidak perlu khawatir selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” jelas Prasetyo.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan, seperti praktik penjarahan atau perdagangan kayu ilegal yang mengatasnamakan bencana. Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam proses pengawasan dan pendataan.

Pemerintah berharap, pemanfaatan kayu pascabencana ini dapat membantu meringankan beban masyarakat terdampak, sekaligus mendukung proses pemulihan pascabencana secara lebih tertib dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang jelas, material kayu yang sebelumnya dianggap sebagai sisa bencana kini dapat bernilai guna, tanpa menimbulkan persoalan hukum di masa depan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *