Ketua DPRK Minta Pelaku Penebangan Pohon Viral di Ulee Lheue Diproses Tegas

Parlementaria36 Dilihat

Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, menanggapi serius kasus penebangan pohon yang tengah viral di kawasan Pantai Ulee Lheue. Pohon yang ditebang tersebut sempat menjadi perhatian publik karena bentuknya dinilai mirip pohon ikonik di Pulau Jeju, Korea Selatan, dan telah menjadi destinasi wisata baru yang ramai dikunjungi masyarakat.

Dalam kunjungannya ke lokasi penebangan pada Sabtu (5/7/2025), Irwansyah menyayangkan tindakan tersebut dan meminta Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh untuk segera mengusut tuntas serta memproses pelaku yang bertanggung jawab.

“Pohon ini justru harusnya diperbanyak, bukan ditebang. Selain bernilai estetika tinggi, keberadaannya juga sangat penting secara ekologis—menahan abrasi pantai, menjadi habitat burung, dan menambah kenyamanan kawasan,” ujar Irwansyah, Jumat (4/7), dikutip dari Dialeksis.com.

Menurutnya, penebangan tanpa alasan yang jelas terhadap pohon dengan nilai ekologis dan wisata tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Ia menilai pohon itu memiliki peran strategis dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pengembangan wisata berbasis alam.

Pohon viral tersebut tidak hanya memberi dampak lingkungan, tetapi juga ekonomi bagi masyarakat setempat. Ramainya pengunjung yang datang untuk berfoto dan menikmati pemandangan turut menggerakkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitarnya.

Gilang Ramadhan, pemilik Angkringan Panglima Moeda yang berlokasi tidak jauh dari lokasi pohon, mengaku omzet penjualannya meningkat sejak pohon tersebut viral.

“Alhamdulillah, sejak banyak orang datang karena pohon itu, penjualan kami ikut naik,” ujarnya.

Irwansyah menegaskan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap pelestarian lingkungan, terutama objek-objek alami yang memiliki potensi wisata dan manfaat ekologis.

Ia juga mendorong DLHK3 untuk meningkatkan pengawasan serta menyusun regulasi yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *