Ipda Angga Nurdiansyah, S. H.,M.H, Wakili Ditreskrimum Polda Aceh Tampil Di Acara Talk Show

Berita39 Dilihat

Dailymailindonesia.com, Banda Aceh – Ipda Angga Nurdiansyah, S. H., M. H, yang menjabat selaku Panit 3 Subdit I Ditreskrimum Polda Aceh mewakili Ditreskrimum Polda Aceh  tampil di acara talk show di Kumala Hotel, Banda Aceh, Selasa (19/12/2023) sore.

Kegiatan yang dipandu host Puja TV tersebut mengangkat tema “Kesiapan Polda Aceh mengamankan penyelenggaraan Pemilu melalui Sentragakumdu”.

Ipda Angga menyampaikan sejumlah informasi dalam talk show tersebut, diantaranya mengatakan dalam mengawal agenda strategis pemerintah dalam hal ini penyelenggaraan Pemilu 2024 agar berjalan baik jajaran Kepolisian Polda Aceh menggelar Operasi Kepolisian terpusat yaitu Operasi Mantap Brata (OMB) Seulawah 2023-2024.

Lebih lanjut, Ipda Angga menjelaskan, bila dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu tersebut ada pelanggaran pidana pemilu, maka kewenangan penanganannya ada pada Sentragakumdu yang terdiri dari unsur Panwaslih, Kepolisian dan Kejaksaan, sedangkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu maka merupakan kewenangan  DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang terdiri dari Ex Officio unsur KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat.

Dasar hukum Sentragakumdu merujuk pada Undang-undang No.7 Tahun 2023 Tentang Pemilu dan Perbawaslu No.3 Tahun 2023, lanjut Ipda Angga.

Dijelaskan Ipda Angga, bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya. DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Sedangkan Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) tersebut dibentuk agar penegakan hukum pelanggaran pidana pemilu berjalan efektif dan efesien serta maksimal, lanjut Ipda Angga.

Bila ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, maka mekanisme yang pertama dilakukan adalah melaporkan ke Panwaslih untuk dikaji terlebih dahulu oleh Panwaslih untuk menilai apakah laporan tersebut merupakan pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administratif atau kode etik, ujar Ipda Angga.

Kemudian Ipda Angga mengatakan lagi, selain penegakan hukum pelanggaran pidana pemilu melalui Sentragakumdu, saat ini Polda Aceh juga menggelar operasi kepolisian terpusat, yaitu Operasi Mantap Brata Seulawah 2023-2024 yang di dalamnya terdiri dari beberapa Satgas yang bertugas sesuai tupoksinya dalam pengamanan tahapan Pemilu.

Saat ini rangkaian penyelenggaraan pemilu 2024 sudah masuk ke tahapan kampanye, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pemilukada sebelumnya, adapun potensi pelanggaran pidana pemilu yang terjadi pada tahapan kampanye diantaranya money politik dan pengrusakan alat peraga kampanye dan sebagainya. Namun hal tersebut hanyalah potensi dan kita berharap agar hal itu tidak terjadi, kata Ipda Angga lagi.

Untuk itu, kita dari Kepolisian mengajak dan mengharapkan, mari bersama-,sama kita ciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Mari bersama-sama kita menjaga dan menunjukkan pada provinsi lainya di Indonesia bahwa masyarakat Aceh mampu menjadi contoh penyelenggara pesta demokrasi yang dewasa dan damai, tanpa ada hal-hal yang mencederai Pemilu 2024 dengan hal-hal yang negatif, pinta Ipda Angga.

Diakhir penyampaiannya dalam talk show itu, semoga pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, aman, damai dan sejuk, ucap Ipda Angga mengakhiri pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *