Karang Baru, Dailymail Indonesia
Usulan penetapan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan pengumuman susunan keanggotaan Fraksi-fraksi dibacakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Fadlon, SH. Selasa, 15 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB.
Turut hadir Drs. Sepriyanto, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setdakab. Aceh Tamiang mewakili Pj. Bupati, Ketua MAA, Iptu Iswandi, SH. MH, Kabagkum Polres Aceh Tamiang, Kapten Inf. Sri Indarjo, Danramil 02/KB serta para Kepala Perangkat Daerah di linkungan Pemerintahan Kab. Aceh Tamiang.
Anggota dewan yang berhadir dan telah menandatangani daftar hadir sejumlah 24 orang.
Pada konsideran MEMUTUSKAN diktum KESATU dari Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/17/2024 tentang Pemetapan Calon Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Masa Jabatan 2024-2029 yang dibacakan Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST. MT, disebutkan Fadlon, SH dan Muhammad Nur, SE sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang.
Usulan ini akan disampaikan dengan segera kepada Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat melalui Pj. Bupati Aceh Tamiang.
Sementara itu, sebelum dibacakan pengumuman DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.3/1641 tentang susunan keanggotaan fraksi-fraksi, Pimpinan Rapat bertanya kepada Anggota Dewan, apakah rapat dapat dilanjutkan berhubung belum diterimanya surat dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya Berkarya untuk penetapan susunan keanggotaan fraksinya.
Kuorum rapat akhirnya menyetujui untuk dilanjutkannya rapat dan dalam pengumuman itu Fraksi Partai Aceh diketuai Abdul Rani, M. Juanda sebagai Wakil Ketua dan Aisyah Suci Amelia sebagai Sekretaris Fraksi.
Pimpinan Fraksi Demokrat Mende, Muhammad Taini sebagai Ketua, Dody Fahrizal sebagai Wakil Ketua dan Sadikin sebagai Sekretaris.
Fraksi Partai Nasdem dipimpin oleh Maulizar Zikri sebagai Ketua, Tri Astuti, SE sebagai Wakil Ketua dan Muhammad Yunus, S.Pd sebagai Sekretaris.
Muazin dari Partai Keadilan Sejahtera ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Sekate Sepakat, dengan Wakil Ketuanya adalah Hajarul Aswat, A.Md dan Sekretaris adalah Irwan Effendi, SH.
Fraksi Sekate Sepakat dengan keanggotaan sejumlah 11 (sebelas) orang, merupakan fraksi gabungan dari beberapa partai politik yang terwakili dalam DPRK Aceh Tamiang, yaitu PKS, PPP, PAN dan PNA.
Sumber : Risalah Rapat Paripurna