{"id":64920,"date":"2026-09-17T16:46:41","date_gmt":"2026-09-17T09:46:41","guid":{"rendered":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/?p=64920"},"modified":"2026-09-17T16:46:41","modified_gmt":"2026-09-17T09:46:41","slug":"diduga-langgar-aturan-oknum-anggota-mpd-aceh-tamiang-disorot-soal-dobel-honor-dari-apbk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/09\/17\/diduga-langgar-aturan-oknum-anggota-mpd-aceh-tamiang-disorot-soal-dobel-honor-dari-apbk\/","title":{"rendered":"Diduga Langgar Aturan, Oknum Anggota MPD Aceh Tamiang Disorot soal Dobel Honor dari APBK"},"content":{"rendered":"<p>Aceh Tamiang &#8211; Dailymail Indonesia<\/p>\n<p>Dugaan rangkap jabatan seorang anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang menjadi sorotan. Yang bersangkutan disebut tidak hanya berstatus sebagai anggota MPD, tetapi juga menjabat sebagai mukim di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang.<\/p>\n<p>Sorotan muncul karena kedua posisi tersebut disebut sama-sama mendapatkan honor atau penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang.<\/p>\n<p>Informasi yang diterima media menyebutkan, jabatan sebagai mukim telah dijalankan sekitar satu setengah tahun. Dari posisi tersebut, yang bersangkutan disebut menerima honor sekitar Rp700 ribu per bulan, ditambah uang operasional sekitar Rp1 juta.<\/p>\n<p>Sementara dari keanggotaannya di MPD Aceh Tamiang, yang bersangkutan disebut memperoleh honor sekitar Rp3,2 juta per bulan dan telah diterima selama kurang lebih dua tahun.<\/p>\n<p>Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal nominal penerimaan. Yang lebih penting adalah memastikan apakah rangkap jabatan tersebut diperbolehkan oleh regulasi dan apakah seluruh pembayaran yang diterima memiliki dasar hukum serta penganggaran yang sah.<\/p>\n<p>Pasalnya, Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, pada Pasal 3 ayat (4) mengatur bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPD Kabupaten Aceh Tamiang tidak boleh merangkap jabatan struktural dalam pemerintahan dan\/atau lembaga keistimewaan Aceh.<\/p>\n<p>Ketentuan tersebut menjadi penting untuk dikaji secara cermat, terutama menyangkut apakah jabatan mukim yang diemban bersangkutan masuk dalam kategori jabatan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.<\/p>\n<p>Di sisi lain, pembayaran honor yang bersumber dari APBK juga perlu memiliki dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta verifikasi penerima yang jelas. Penerimaan dua jenis honor dari keuangan daerah tidak otomatis merupakan pelanggaran hanya karena berasal dari APBK; legalitasnya harus dilihat berdasarkan status masing-masing jabatan, dasar pembayaran, serta ketentuan yang mengaturnya.<\/p>\n<p>Karena itu, persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada isu \u201cdobel honor\u201d, tetapi perlu dibuka secara terang: siapa yang menetapkan, siapa yang membayarkan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum anggaran dicairkan.<\/p>\n<p>Publik berhak mengetahui bagaimana uang daerah dibelanjakan, terlebih apabila terdapat dugaan pembayaran kepada seseorang yang secara bersamaan memegang dua posisi yang status rangkap jabatannya masih perlu dipastikan.<\/p>\n<p>Jika nantinya pemeriksaan resmi menemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk menelusuri administrasi pengangkatan, dasar penganggaran, hingga pembayaran honor yang telah dilakukan.<\/p>\n<p>Sebaliknya, apabila seluruh penerimaan tersebut ternyata memiliki dasar hukum yang sah, penjelasan resmi juga penting disampaikan agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.<\/p>\n<p>Dengan demikian, pemeriksaan dan klarifikasi menjadi kunci. Jangan sampai uang publik dibayarkan tanpa dasar yang jelas, tetapi jangan pula seseorang dinyatakan melanggar hanya berdasarkan informasi yang belum diverifikasi.<\/p>\n<p>Ketua MPD Aceh Tamiang, Muttaqin, yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan pihaknya akan mempelajari aturan yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cTerkait informasi ini kita akan pelajari dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang,\u201d ujar Muttaqin saat ditemui di kantornya, Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n<p>Sementara itu, anggota MPD yang disebut dalam informasi tersebut telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.<\/p>\n<p>Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Aceh Tamiang &#8211; Dailymail Indonesia Dugaan rangkap jabatan seorang anggota Majelis Pendidikan <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/09\/17\/diduga-langgar-aturan-oknum-anggota-mpd-aceh-tamiang-disorot-soal-dobel-honor-dari-apbk\/\" title=\"Diduga Langgar Aturan, Oknum Anggota MPD Aceh Tamiang Disorot soal Dobel Honor dari APBK\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":64922,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-64920","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-berita"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64920","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=64920"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64920\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":64923,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64920\/revisions\/64923"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/64922"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=64920"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=64920"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=64920"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=64920"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}