{"id":63950,"date":"2026-09-03T17:24:59","date_gmt":"2026-09-03T10:24:59","guid":{"rendered":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/?p=63950"},"modified":"2026-09-03T17:28:40","modified_gmt":"2026-09-03T10:28:40","slug":"hgu-pt-semadam-berakhir-sejak-2021-warga-desak-pemkab-aceh-tamiang-beri-kepastian-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/09\/03\/hgu-pt-semadam-berakhir-sejak-2021-warga-desak-pemkab-aceh-tamiang-beri-kepastian-hukum\/","title":{"rendered":"HGU PT SEMADAM Berakhir Sejak 2021, Warga Desak Pemkab Aceh Tamiang Beri Kepastian Hukum"},"content":{"rendered":"<p>ACEH TAMIANG &#8211; Dailymail Indonesia<\/p>\n<p>Warga dari sejumlah kampung di wilayah Aceh Tamiang kembali menyuarakan tuntutan kepastian hukum atas status lahan yang selama ini dikelola PT SEMADAM.<\/p>\n<p>Aksi tersebut dipimpin tokoh masyarakat sekaligus aktivis LSM GARANG, Chairil Azhar, didampingi Khairul, Fauzi, dan sejumlah warga lainnya. Massa berasal dari Kampung Sekerak, Sekumur, Tanjung Gelumpang, hingga Pematang Durian.<\/p>\n<p>Warga mendatangi Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (3\/9\/2026), untuk meminta pemerintah daerah mengambil sikap tegas terhadap status Hak Guna Usaha (HGU) PT SEMADAM yang disebut telah berakhir sejak 2021.<br \/>\nHGU Nomor 102 Disebut Berakhir Sejak 2021.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-63952 size-large\" src=\"https:\/\/dailymailindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Screenshot_2026-09-03-17-24-12-16_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817-300x178.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"178\" \/><\/p>\n<p>Dalam aksi tersebut, warga mempertanyakan status HGU Nomor 102 PT SEMADAM yang menurut mereka telah berakhir sejak tahun 2021. Hingga kini, warga mengaku belum memperoleh kejelasan terbuka mengenai status hukum maupun proses perpanjangan hak atas lahan tersebut.<\/p>\n<p>Menurut warga, kondisi itu telah berlangsung sekitar lima tahun dan menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi masyarakat yang bermukim serta menggantungkan kehidupan di sekitar wilayah tersebut.<\/p>\n<p>\u201cPerusahaan wajib melengkapi seluruh administrasi sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada penguasaan atau kegiatan di atas lahan yang status haknya belum jelas,\u201d tegas para orator dalam aksi tersebut.<\/p>\n<p>Warga meminta pemerintah tidak memberikan ruang terhadap proses perizinan maupun perpanjangan hak apabila seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum belum terpenuhi.<\/p>\n<p>DPRK Siapkan Pansus dan RDP<br \/>\nAksi damai tersebut mendapat pengawalan personel Satpol PP dan jajaran Polres Aceh Tamiang. Perwakilan warga kemudian diterima oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail SEI, didampingi Kapolres Aceh Tamiang AKBP Robi Ansari, Ketua DPRK Aceh Tamiang Padlon SH, serta Kepala Kantor Pertanahan\/BPN Aceh Tamiang Husni SST.<\/p>\n<p>Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang Padlon SH menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan.<\/p>\n<p>DPRK, kata Padlon, akan mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri persoalan status dan perizinan lahan PT SEMADAM.<\/p>\n<p>Selain itu, DPRK juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara terbuka.<\/p>\n<p>Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bagaimana sebenarnya status HGU PT SEMADAM setelah berakhirnya masa berlaku hak tersebut, termasuk apakah terdapat proses perpanjangan atau permohonan hak baru yang sedang berjalan.<\/p>\n<p>Wabup: Perpanjangan HGU Harus Penuhi Persyaratan<\/p>\n<p>Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail SEI menegaskan bahwa setiap proses perpanjangan HGU harus mengikuti ketentuan dan melibatkan persyaratan administrasi yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cSetiap perpanjangan HGU wajib memiliki rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah. Tanpa kelengkapan administrasi dan dokumen yang sah sesuai peraturan, proses tidak dapat dilanjutkan,\u201d tegas Ismail.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala BPN Aceh Tamiang Husni SST menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk mendapatkan penanganan dan kepastian hukum sesuai kewenangan pertanahan.<\/p>\n<p>Warga Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah Aceh Tamiang<\/p>\n<p>Aksi kemudian berakhir secara damai setelah pihak-pihak yang terlibat menandatangani kesepakatan bersama.<br \/>\nWarga menyatakan akan menunggu tindak lanjut pemerintah daerah dan DPRK Aceh Tamiang. Namun, mereka menegaskan bahwa kepastian status lahan harus menjadi prioritas dan seluruh proses pengelolaan maupun perizinan harus dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum.<\/p>\n<p>Warga juga meminta agar hak dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan tidak diabaikan dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait status lahan PT SEMADAM.<\/p>\n<p>Mereka berharap pembentukan Pansus dan pelaksanaan RDP nantinya tidak sebatas forum administratif, tetapi mampu membuka secara terang status HGU Nomor 102, riwayat hak atas lahan, serta langkah hukum yang telah dan akan ditempuh pemerintah maupun pihak perusahaan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ACEH TAMIANG &#8211; Dailymail Indonesia Warga dari sejumlah kampung di wilayah Aceh <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/09\/03\/hgu-pt-semadam-berakhir-sejak-2021-warga-desak-pemkab-aceh-tamiang-beri-kepastian-hukum\/\" title=\"HGU PT SEMADAM Berakhir Sejak 2021, Warga Desak Pemkab Aceh Tamiang Beri Kepastian Hukum\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":63954,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-63950","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-berita"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63950","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=63950"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63950\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":63953,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63950\/revisions\/63953"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/63954"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=63950"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=63950"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=63950"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=63950"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}