{"id":63050,"date":"2026-08-21T10:59:37","date_gmt":"2026-08-21T03:59:37","guid":{"rendered":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/?p=63050"},"modified":"2026-08-21T11:03:00","modified_gmt":"2026-08-21T04:03:00","slug":"pemkab-aceh-besar-ajak-masyarakat-perangi-rokok-ilegal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/08\/21\/pemkab-aceh-besar-ajak-masyarakat-perangi-rokok-ilegal\/","title":{"rendered":"Pemkab Aceh Besar Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KOTA JANTHO \u2013<\/strong> Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengajak seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan ruang bagi industri rokok lokal untuk berkembang secara legal dan berkelanjutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ajakan itu disampaikan Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. H. Syukri A. Jalil, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bekerja sama dengan Bea Cukai di The Pade Hotel, Lampeunerut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (20\/8\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam kegiatan yang turut dihadiri jajaran Bea Cukai, Satpol PP dan WH Aceh Besar serta sejumlah pelaku usaha rokok lokal itu, Wabup Syukri menekankan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah. Menurutnya, diperlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta pelaku usaha agar pengawasan terhadap produk rokok dapat berjalan secara efektif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSemua tentu harus ikut terlibat membantu agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Aceh, khususnya Aceh Besar,\u201d ujar Syukri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menjelaskan, pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai menjadi salah satu kunci dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan sehingga mereka mengetahui mana produk yang memenuhi ketentuan dan mana yang masuk kategori ilegal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Syukri juga menyoroti besarnya kontribusi penerimaan cukai rokok terhadap pendapatan negara. Menurutnya, penerimaan tersebut pada akhirnya dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPajak itu sangat besar dari rokok, dan itu sangat besar manfaatnya untuk rakyat, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, agar dampaknya dirasa masyarakat,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Karena itu, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Pelaku usaha diharapkan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memastikan setiap tahapan usaha dan produk yang dipasarkan telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di sisi lain, Wakil Bupati Aceh Besar juga memberikan perhatian terhadap keberadaan pelaku usaha rokok lokal. Ia menilai produk lokal memiliki peluang untuk terus dikembangkan apabila dikelola secara profesional dan memenuhi ketentuan perizinan maupun cukai.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Salah satu produk yang disebut adalah tembakau atau rokok lokal Aceh yang mulai mendapat perhatian pasar. Syukri mendorong para pelaku usaha untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan tetap mengedepankan legalitas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKita juga harus mendukung Bakong Aceh yang kini mulai dilirik banyak orang. Bahkan beberapa sudah ada yang berizin dan yang lainnya masih terus berusaha mengurusnya menjadi legal,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Syukri, legalitas bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi juga dapat menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar. Dengan legalitas yang jelas, produk rokok lokal diharapkan mampu berkembang tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum akibat pelanggaran ketentuan cukai.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengapresiasi kehadiran para pengusaha rokok lokal dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai keterlibatan langsung pelaku usaha menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama mengenai aturan peredaran rokok.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Muhajir, pemerintah tidak hanya memiliki fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi juga perlu mengedepankan pendekatan edukatif dan komunikasi dengan masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan sekaligus menghindari potensi pelanggaran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKolaborasi antara pemerintah, Bea Cukai dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Muhajir menegaskan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus menjalankan fungsi edukasi dan pengawasan sesuai tugas serta kewenangannya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Besar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia berharap kegiatan sosialisasi tidak berhenti sebatas penyampaian informasi, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan kepatuhan nyata dari para pelaku usaha. Dengan demikian, pemerintah dan pelaku usaha dapat membangun ekosistem usaha yang lebih tertib, sehat, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi ruang dialog antara pemerintah, Bea Cukai dan pelaku usaha untuk memahami berbagai ketentuan yang berkaitan dengan produksi maupun peredaran rokok. Bagi pelaku usaha lokal, pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal untuk mengembangkan produk secara lebih terarah dan mengurus legalitas usaha sesuai mekanisme yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemkab Aceh Besar berharap sinergi antara pemerintah, aparat pengawasan, Bea Cukai, masyarakat dan pelaku usaha dapat terus diperkuat. Dengan keterlibatan seluruh pihak, peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sementara produk rokok lokal yang memenuhi ketentuan memiliki kesempatan lebih besar untuk tumbuh dan bersaing di pasar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada akhirnya, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap pelaku usaha yang taat aturan, peningkatan penerimaan negara, serta terciptanya kegiatan ekonomi yang lebih tertib.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pun mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan. Sementara pelaku usaha didorong untuk memastikan produknya memiliki legalitas dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, sehingga usaha dapat berkembang secara aman, legal dan berkelanjutan.(**)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KOTA JANTHO \u2013 Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengajak seluruh lapisan masyarakat, pelaku <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/08\/21\/pemkab-aceh-besar-ajak-masyarakat-perangi-rokok-ilegal\/\" title=\"Pemkab Aceh Besar Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":63051,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[58],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-63050","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-aceh-besar"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63050","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=63050"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63050\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":63054,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63050\/revisions\/63054"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/63051"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=63050"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=63050"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=63050"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=63050"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}