{"id":62625,"date":"2026-08-14T15:56:36","date_gmt":"2026-08-14T08:56:36","guid":{"rendered":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/?p=62625"},"modified":"2026-08-14T15:56:36","modified_gmt":"2026-08-14T08:56:36","slug":"dugaan-tak-gunakan-bbm-industri-praktisi-hukum-desak-dprk-aceh-tamiang-panggil-perusahaan-sawit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/08\/14\/dugaan-tak-gunakan-bbm-industri-praktisi-hukum-desak-dprk-aceh-tamiang-panggil-perusahaan-sawit\/","title":{"rendered":"Dugaan Tak Gunakan BBM Industri, Praktisi Hukum Desak DPRK Aceh Tamiang Panggil Perusahaan Sawit"},"content":{"rendered":"<p>Karang Baru, Dailymail Indonesia<\/p>\n<p>Praktisi hukum Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang memanggil perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) tanpa memastikan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi atau BBM industri.<\/p>\n<p>Menurut Viski, dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka karena menyangkut penggunaan energi bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan, bukan untuk menunjang kegiatan usaha komersial.<\/p>\n<p>\u201cDari informasi yang kita terima dan penelusuran yang kita lakukan, ada dugaan perusahaan perkebunan sawit yang melakukan kontrak dengan pihak ketiga untuk mengangkut TBS tidak menggunakan BBM nonsubsidi atau industri. Untuk itu, kita minta DPRK memanggil perusahaan tersebut guna dilakukan klarifikasi,\u201d ujar Viski, Jumat (14\/8\/2026).<\/p>\n<p>Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah perusahaan maupun pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan pengangkutan TBS. Dari informasi yang diperoleh, kata dia, terdapat dugaan kontrak kerja sama yang tidak secara tegas mencantumkan kewajiban penggunaan BBM nonsubsidi dalam kegiatan pengangkutan hasil perkebunan.<\/p>\n<p>\u201cKalau dugaan ini benar, tentu harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai celah dalam kontrak kerja sama justru dijadikan alasan untuk menggunakan BBM bersubsidi dalam kegiatan yang bersifat komersial,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Viski menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan siapa pemilik kendaraan angkutan, melainkan harus dilihat dari peruntukan kendaraan dan jenis kegiatan yang dilakukannya.<\/p>\n<p>\u201cPoin pentingnya ada pada peruntukan dan aktivitasnya, bukan semata-mata siapa pemilik armadanya. Kalau truk milik transportir digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan perusahaan dalam kegiatan bisnis, maka aspek penggunaan BBM harus dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas komersial, apabila terbukti, bukan persoalan administratif yang bisa dianggap sepele. Selain berpotensi menyalahi ketentuan mengenai distribusi BBM, praktik tersebut juga dapat menimbulkan persoalan keadilan karena subsidi yang berasal dari anggaran negara pada akhirnya dinikmati oleh kegiatan usaha.<\/p>\n<p>DPRK Aceh Tamiang, menurut Viski, memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait. Klarifikasi tersebut penting untuk mengetahui apakah perusahaan telah memasukkan ketentuan penggunaan BBM nonsubsidi dalam kontrak dengan pihak ketiga, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta dari mana BBM yang digunakan armada pengangkut TBS selama ini diperoleh.<\/p>\n<p>\u201cJangan sampai perusahaan hanya mengatakan bahwa armadanya milik pihak ketiga, kemudian persoalan BBM dianggap bukan tanggung jawab perusahaan. Yang harus dilihat adalah kegiatan ekonominya dan kepatuhan terhadap aturan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Jangan Berhenti pada Kontrak<\/p>\n<p>Viski meminta DPRK tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen kontrak. Jika diperlukan, pengawasan dapat dilanjutkan dengan meminta keterangan dari perusahaan, transporter, hingga instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM.<\/p>\n<p>Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui data dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar berdasarkan informasi atau asumsi.<\/p>\n<p>\u201cKalau memang tidak ada pelanggaran, perusahaan tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen maupun bukti penggunaan BBM. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Persoalan ini juga menjadi penting karena aktivitas pengangkutan TBS berlangsung secara rutin dan melibatkan kendaraan dalam jumlah besar. Jika penggunaan BBM bersubsidi benar terjadi secara sistematis, maka dampaknya tidak hanya menyangkut satu kendaraan atau satu perjalanan, tetapi berpotensi berkaitan dengan penggunaan subsidi dalam aktivitas bisnis secara berulang.<\/p>\n<p>Karena itu, transparansi kontrak dan pengawasan terhadap penggunaan BBM menjadi kunci. Pemerintah daerah, DPRK, maupun aparat berwenang perlu memastikan subsidi energi tidak bergeser dari tujuan awalnya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, sampai berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi. Belum ada kesimpulan resmi bahwa perusahaan tertentu telah melakukan pelanggaran. Pihak perusahaan maupun transporter yang disebut dalam informasi tersebut perlu diberikan ruang yang cukup untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.<\/p>\n<p>Jika DPRK Aceh Tamiang benar-benar menindaklanjuti desakan tersebut, pemanggilan perusahaan dapat menjadi momentum untuk membuka secara terang bagaimana pola kerja sama pengangkutan TBS, siapa yang bertanggung jawab atas penyediaan BBM, serta apakah seluruh aktivitas operasional perkebunan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Karang Baru, Dailymail Indonesia Praktisi hukum Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/08\/14\/dugaan-tak-gunakan-bbm-industri-praktisi-hukum-desak-dprk-aceh-tamiang-panggil-perusahaan-sawit\/\" title=\"Dugaan Tak Gunakan BBM Industri, Praktisi Hukum Desak DPRK Aceh Tamiang Panggil Perusahaan Sawit\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":62626,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-62625","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-berita"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62625","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=62625"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62625\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":62627,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62625\/revisions\/62627"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/62626"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=62625"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=62625"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=62625"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=62625"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}