{"id":62395,"date":"2026-08-03T15:10:31","date_gmt":"2026-08-03T08:10:31","guid":{"rendered":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/?p=62395"},"modified":"2026-08-03T15:10:31","modified_gmt":"2026-08-03T08:10:31","slug":"majelis-hakim-tinggi-memutuskan-tidak-dapat-menerima-banding-putusan-bebas-perkara-pidana-korupsi-westafel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/08\/03\/majelis-hakim-tinggi-memutuskan-tidak-dapat-menerima-banding-putusan-bebas-perkara-pidana-korupsi-westafel\/","title":{"rendered":"Majelis Hakim Tinggi memutuskan Tidak Dapat Menerima Banding Putusan Bebas Perkara Pidana Korupsi Westafel"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh<\/strong>, 31\/7\/2026, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerbitkan Putusan Nomor 33\/PIDSUS-TPK\/2026\/PT BNA menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum secara formal tidak dapat diterima.<\/p>\n<p>Menimbang, bahwa dengan berlakukannya secara efektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pada tanggal 2 Januari 2026, maka upaya hukum banding terhadap putusan bebas sudah tidak diperkenankan lagi. Hal ini sebagaimana termaktup dalam Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) jontho Pasal 245 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.<\/p>\n<p>Ketentuan KUHAP ini juga mempertegas kembali ketentuan tentang larangan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang merupakan pembebasan dari dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini berbunyi; Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.<\/p>\n<p>Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Wiki Noviandi, B.B.A., M.B.A. Bin Saifuddin Harun dan Dr. Iqbal, S.T., M.T. Bin (Alm) Mahyiddin dalam Perkara Nomor 33\/PIDSUS-TPK\/2026\/PT BNA secara formal harus dinyatakan tidak dapat diterima. Demikian Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding terhadap perkara tersebut yang terdiri dari Irwan Efendi sebagi Hakim Ketua serta M Joni Kemri dan Taqwaddin sebagai Hakim Anggota.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 9\/Pid.Sus-TPK\/2026\/PN Bna Tanggal 22 Juni 2026 telah menerbitkan putusan yang amar lengkapnya sebagai berikut: menyatakan Terdakwa I. Wiki Noviandi, B.B.A., M.B.A. bin Saifuddin Harun dan Terdakwa II. Dr. Iqbal, S.T., M.T. bin (alm.) Mahyiddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai didakwakan oleh Penuntut Umum; Oleh karena itu membebaskan kedua Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak); Memerintahkan agar para Terakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota; Memulihkan hak-hak para Terdakwa tersebut di atas dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;<\/p>\n<p>Adapun dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memutus bebas karena Terdakwa I tidak pernah menandatangani kontrak pekerjaan, dan hanya berperan sebagai pemodal, sedangkan Terdakwa II mengerjakan pekerjaan sesuai dengan instruksi dan pendanaan dari Terdakwa I;<\/p>\n<p>Menimbang, bahwa hubungan antara Terdakwa I dan Terdakwa II adalah berupa hubungan kontraktual pinjam-meminjam sejumlah uang untuk modal pekerjaan, yang dalam hal ini dilakukan oleh Terdakwa II, sedangkan Terdakwa I sendiri tidak memiliki perusahaan Penyedia dan tidak pula menandatangani kontrak pekerjaan dengan pengguna akhir yakni Dinas Pendidikan Aceh;<\/p>\n<p>Menurut Majelis Hakim tidak ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar oleh Terdakwa I maupun Terdakwa II, selain dari perjanjian di antara keduanya, yang mana hal tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana, melainkan masuk ke dalam ranah perdata. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur \u201csecara melawan hukum\u201d tidak terpenuhi atas perbuatan para Terdakwa;<\/p>\n<p>Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat pembelaan yang diajukan oleh Advokat para Terdakwa dapat diterima, sebaliknya Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukum yang diajukan oleh Penuntut Umum;<\/p>\n<p>Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam seluruh dakwaannya, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak). Demikian informasi yang dapat dibaca pada halaman 232 dan 233 dari Putusan Nomor 9\/Pid.Sus-TPK\/2026\/PN Bna<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh, 31\/7\/2026, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerbitkan Putusan <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/08\/03\/majelis-hakim-tinggi-memutuskan-tidak-dapat-menerima-banding-putusan-bebas-perkara-pidana-korupsi-westafel\/\" title=\"Majelis Hakim Tinggi memutuskan Tidak Dapat Menerima Banding Putusan Bebas Perkara Pidana Korupsi Westafel\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":62396,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-62395","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-kriminal"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62395","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=62395"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62395\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":62397,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62395\/revisions\/62397"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/62396"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=62395"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=62395"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=62395"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=62395"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}