{"id":62154,"date":"2026-07-14T21:29:12","date_gmt":"2026-07-14T14:29:12","guid":{"rendered":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/?p=62154"},"modified":"2026-07-14T21:33:19","modified_gmt":"2026-07-14T14:33:19","slug":"huntap-di-aceh-tamiang-rp60-juta-mandor-bilang-kami-terima-uang-rp-55-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/07\/14\/huntap-di-aceh-tamiang-rp60-juta-mandor-bilang-kami-terima-uang-rp-55-juta\/","title":{"rendered":"Huntap di Aceh Tamiang Rp60 Juta, Mandor Bilang Kami Terima Uang Rp 55 Juta"},"content":{"rendered":"<p>Karang Baru, Dailymail Indonesia<\/p>\n<p>Pemerintah saat ini menetapkan dana bantuan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 60 juta per unit untuk kategori rusak berat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eNamun berbeda dengan pengakuan\u00a0 Sihotang yang merupakan Mandor Pembagunan Huntap di Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Untuk pembangunan satu unit Huntap nilainya Rp. 55 Juta dari CV Bintang Dia Lima,&#8221; ujar Sihotang didepan Anggota DPRK Aceh Tamiang Jamil Hasan, dan Kepala Desa (Datok Penghulu) Bukit Rata, Amran.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eLanjut Sihotang, Pengerjaan rumah tersebut mengunakan material Batako yang dicetak sendiri dilokasi pembagunan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Pakai batako kita cetak sendiri disini, terus bangunan nya nanti dibalut keliling dengan kawat ayam,&#8221; kata Sihotang.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eUntuk jumlah bangunan dilokasi di Dusun Kamboja ini, kata Sihotang, sembilan titik.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Ada 9 bangunan disini yang kami kerjakan, saya dapat kerjaan nya dari CV Bintang Dua Lima,&#8221; katanya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eLebih lanjut, Sihotang juga mengakui kwalitas batakonya kurang baik.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Memang kualitas Batako nya kurang baik, karena susah mencari pasir sebagai bahan dasar membuat Batako,&#8221; ucap Sihotang<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Namun begitu akan tutup dengan plaster semen yang tebal,&#8221; tambah Sihotang.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDirinya menambahkan, hanya merupakan orang kerja dan harga material juga telah melambung tinggi juga susah dicari.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Kami cuman orang kerja, harga material juga naik, dan susah dicari,&#8221; katanya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSementara dari informasi yang diterima awak Media, pelaksanaan pembangunan Huntap di Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, dengan Type RAG.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePelaksana pembangunan Huntap ini Inventornya PT. Gubah Fiffarian Indotama dengan aplikator PT. Bintang Dua Lima.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDari hasil pantauan awak media di lokasi, ditemukan indikasi perubahan material pekerjaan dinding rumah yang sebelumnya direncanakan menggunakan bata ringan (hebel), namun setelah dilakukan addendum pekerjaan menggunakan batako.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelain perubahan material tersebut, terdapat indikasi beberapa pekerjaan lainnya di lapangan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKondisi ini menjadi perhatian karena dapat berpengaruh terhadap kualitas hasil pembangunan Huntap yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eApabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi pengurangan volume, perubahan kualitas material, maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan teknis, hal tersebut berpotensi mempengaruhi mutu bangunan dan apabila terbukti tidak sesuai aturan dapat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSaat dikonfirmasi di lokasi, Mandor pelaksana menyampaikan bahwa penggunaan batako dilakukan karena adanya kekurangan material hebel.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eIa juga menjelaskan bahwa kondisi pasir yang digunakan menjadi salah satu kendala karena terdapat campuran lumpur dan pasir halus.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eNamun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai beberapa temuan pekerjaan lainnya, pihak mandor tidak memberikan penjelasan secara rinci.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSementara itu, Tim Teknis BNPB menjelaskan bahwa pembangunan Huntap memiliki petunjuk teknis (juknis) serta mekanisme pelaksanaan yang harus dipenuhi oleh pihak pelaksana.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Masyarakat penerima bantuan diberikan pilihan beberapa tipe bangunan, yaitu RAG, RUMATIS, RUPAWAN, dan RIKSA sesuai ketentuan program pembangunan Huntap,&#8221; kata Tim Teknis saat dikonfirmasi awak media.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eTim Teknis juga menyampaikan penerima bantuan memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan rumahnya masing-masing, mengingat dana bantuan berada di rekening penerima manfaat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Apabila terdapat pekerjaan yang dinilai kurang baik atau tidak sesuai ketentuan, pemilik rumah dapat menyampaikan teguran kepada pihak pelaksana,&#8221; ucap Tim Teknis.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam pelaksanaan pengawasan, Tim Teknis BNPB melakukan pemantauan berdasarkan tahapan progres pekerjaan, mulai dari 0 persen, 50 persen, hingga 100 persen.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eTerkait adanya temuan di lapangan, Tim Teknis BNPB menyatakan bahwa hal tersebut belum diketahui sebelumnya dan pihaknya akan melakukan pemantauan serta pengecekan langsung guna memastikan pembangunan Huntap berjalan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan program bantuan pemerintah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Karang Baru, Dailymail Indonesia Pemerintah saat ini menetapkan dana bantuan pembangunan Hunian <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/07\/14\/huntap-di-aceh-tamiang-rp60-juta-mandor-bilang-kami-terima-uang-rp-55-juta\/\" title=\"Huntap di Aceh Tamiang Rp60 Juta, Mandor Bilang Kami Terima Uang Rp 55 Juta\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":62152,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-62154","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-berita"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62154","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=62154"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62154\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":62156,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/62154\/revisions\/62156"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/62152"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=62154"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=62154"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=62154"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=62154"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}