{"id":56824,"date":"2026-04-23T05:58:46","date_gmt":"2026-04-22T22:58:46","guid":{"rendered":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/?p=56824"},"modified":"2026-04-23T06:00:28","modified_gmt":"2026-04-22T23:00:28","slug":"sanggahan-data-bansos-bukan-cara-turunkan-desil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/04\/23\/sanggahan-data-bansos-bukan-cara-turunkan-desil\/","title":{"rendered":"Sanggahan Data Bansos Bukan Cara Turunkan Desil"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Banda Aceh &#8211;<\/strong> Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, menegaskan bahwa pengajuan sanggahan data oleh masyarakat tidak serta-merta berdampak pada penurunan status desil ekonomi. Ia meluruskan anggapan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa sanggahan bisa menjadi jalan pintas untuk mendapatkan bantuan sosial.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Budi, sanggahan merupakan mekanisme koreksi data yang disediakan pemerintah bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan yang tercatat dalam sistem. Dengan kata lain, proses ini bertujuan untuk memastikan akurasi data sosial agar benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPerlu dipahami, sanggahan ini bukan untuk menurunkan desil. Ini adalah bentuk koreksi jika data yang tercantum tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,\u201d ujar Budi pada Rabu, 22 April 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menjelaskan bahwa penentuan desil ekonomi masyarakat dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui proses pemeringkatan yang kompleks. Penilaian tersebut didasarkan pada berbagai indikator ekonomi, sehingga hasilnya tidak dapat diubah secara langsung hanya melalui pengajuan sanggahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa setiap sanggahan yang diajukan akan melalui tahapan verifikasi berlapis. Proses ini dimulai dari tingkat gampong (desa), kemudian berlanjut ke tingkat kabupaten\/kota hingga akhirnya diputuskan oleh pemerintah pusat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSemua pengajuan tetap diverifikasi secara berjenjang. Bahkan harus melalui musyawarah di tingkat gampong agar objektif. Keputusan akhirnya tetap berada di BPS,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki beberapa jalur untuk mengajukan sanggahan. Selain melalui kepala desa, pengajuan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi digital, layanan pesan singkat (SMS), hingga call center yang telah disediakan pemerintah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun demikian, Budi mengingatkan bahwa kejujuran masyarakat menjadi faktor kunci dalam proses ini. Ketidaksesuaian data yang disengaja justru dapat menimbulkan ketidakadilan dalam penyaluran bantuan sosial.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menyoroti dua potensi kesalahan yang bisa terjadi akibat data yang tidak akurat, yakni inclusion error (bantuan diberikan kepada yang tidak berhak) dan exclusion error (masyarakat yang berhak justru tidak menerima bantuan).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKalau data tidak sesuai, dampaknya besar. Bisa saja yang seharusnya menerima malah tidak dapat, sementara yang tidak berhak justru menerima bantuan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan adanya mekanisme sanggahan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memperbaiki data sosial. Tujuannya tidak lain untuk menciptakan sistem penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.(**)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh &#8211; Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, menegaskan bahwa pengajuan <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/04\/23\/sanggahan-data-bansos-bukan-cara-turunkan-desil\/\" title=\"Sanggahan Data Bansos Bukan Cara Turunkan Desil\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":56825,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[1320],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-56824","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-pemerintah-aceh"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56824","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=56824"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56824\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":56828,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56824\/revisions\/56828"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/56825"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=56824"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=56824"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=56824"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=56824"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}