{"id":55503,"date":"2026-04-02T17:33:59","date_gmt":"2026-04-02T10:33:59","guid":{"rendered":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/?p=55503"},"modified":"2026-04-10T02:37:33","modified_gmt":"2026-04-09T19:37:33","slug":"dprk-banda-aceh-soroti-pengurangan-jka-dinilai-abaikan-hak-kesehatan-rakyat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/04\/02\/dprk-banda-aceh-soroti-pengurangan-jka-dinilai-abaikan-hak-kesehatan-rakyat\/","title":{"rendered":"DPRK Banda Aceh Soroti Pengurangan JKA, Dinilai Abaikan Hak Kesehatan Rakyat"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Banda Aceh &#8211;<\/strong> Anggota DPRK Banda Aceh, Abdul Rafur, kembali menyoroti kebijakan pengurangan cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Dalam pandangan legislatif, langkah tersebut justru berpotensi mengorbankan hak dasar warga di tengah upaya penyelamatan anggaran daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Isu ini mencuat seiring adanya kebijakan efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), yang berdampak pada sejumlah program strategis, termasuk sektor kesehatan. Abdul Rafur menilai, kebijakan yang menempatkan stabilitas fiskal di atas kepentingan masyarakat berisiko menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama bagi kelompok rentan yang sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis atau bersubsidi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Abdul Rafur, menegaskan bahwa program JKA bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat. Menurutnya, pengurangan cakupan JKA dapat membuka potensi terputusnya akses layanan kesehatan bagi ratusan ribu warga Aceh.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKetika anggaran diselamatkan, tapi rakyat justru dikorbankan, di situlah kebijakan perlu dipertanyakan. Kesehatan masyarakat tidak boleh diposisikan sebagai beban, melainkan sebagai prioritas utama,\u201d ujarnya, Kamis (2\/4\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menambahkan, tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Justru dalam kondisi keterbatasan, pemerintah dituntut untuk menunjukkan keberpihakan yang lebih kuat kepada rakyat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lebih lanjut, Abdul Rafur mengingatkan bahwa keberadaan JKA selama ini telah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem jaminan sosial di Aceh. Program ini tidak hanya membantu masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, tetapi juga menjadi instrumen untuk menekan angka kemiskinan akibat beban biaya pengobatan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengurangan cakupan JKA dikhawatirkan akan berdampak langsung pada meningkatnya angka masyarakat yang tidak terlindungi jaminan kesehatan. Kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial serta menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada di lapisan ekonomi menengah ke bawah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">DPRK pun mendorong Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi alternatif yang lebih berkeadilan. Efisiensi anggaran, menurut mereka, seharusnya tidak menyasar sektor vital seperti kesehatan, melainkan dapat dilakukan melalui optimalisasi belanja yang kurang prioritas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai penutup, Abdul Rafur menegaskan bahwa kesehatan rakyat bukanlah pos anggaran yang bisa dipangkas dengan mudah. Kebijakan publik harus tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak dasar masyarakat.(**)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh &#8211; Anggota DPRK Banda Aceh, Abdul Rafur, kembali menyoroti kebijakan <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/04\/02\/dprk-banda-aceh-soroti-pengurangan-jka-dinilai-abaikan-hak-kesehatan-rakyat\/\" title=\"DPRK Banda Aceh Soroti Pengurangan JKA, Dinilai Abaikan Hak Kesehatan Rakyat\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":55504,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[63],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-55503","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-parlementaria"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55503","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=55503"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55503\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":55507,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55503\/revisions\/55507"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/55504"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=55503"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=55503"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=55503"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=55503"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}