{"id":53450,"date":"2026-03-16T17:07:51","date_gmt":"2026-03-16T10:07:51","guid":{"rendered":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/?p=53450"},"modified":"2026-03-16T17:10:28","modified_gmt":"2026-03-16T10:10:28","slug":"jastip-tukar-uang-baru-diduga-tipu-warga-abdya-korban-rugi-ratusan-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/03\/16\/jastip-tukar-uang-baru-diduga-tipu-warga-abdya-korban-rugi-ratusan-juta\/","title":{"rendered":"Jastip Tukar Uang Baru Diduga Tipu Warga Abdya, Korban Rugi Ratusan Juta"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Aceh Barat Daya<\/strong> \u2013 Menjelang perayaan Idulfitri, permintaan terhadap uang pecahan baru biasanya meningkat tajam. Tradisi membagikan uang kepada anak-anak saat Lebaran membuat banyak masyarakat mencari pecahan kecil seperti Rp2.000 hingga Rp50.000. Kondisi ini rupanya dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Seorang perempuan berinisial NS diduga melakukan aksi penipuan berkedok jasa titip (jastip) penukaran uang pecahan baru melalui media sosial. Perempuan yang diketahui berasal dari Sumatera Utara tersebut diduga berhasil meraup uang dari para korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Informasi yang dihimpun, NS pernah menetap dan menempuh pendidikan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Latar belakang itulah yang membuat sebagian warga di daerah tersebut merasa mengenalnya dan tidak menaruh kecurigaan ketika pelaku menawarkan jasa penukaran uang menjelang Hari Raya Idulfitri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Modus penipuan itu bermula saat pelaku melakukan siaran langsung di media sosial. Dalam siaran tersebut, ia menawarkan jasa penukaran uang pecahan baru yang biasa digunakan masyarakat untuk dibagikan kepada anak-anak saat Lebaran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pelaku mengklaim dapat menyediakan berbagai jenis pecahan uang baru, mulai dari Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000 hingga Rp50.000. Tawaran tersebut tentu sangat menarik bagi masyarakat yang ingin mempersiapkan kebutuhan tradisi berbagi saat Idulfitri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam promosinya, NS juga menyebutkan bahwa ia hanya mengenakan biaya jasa sebesar Rp10.000 untuk setiap Rp1 juta uang yang ditukar. Biaya tersebut berlaku untuk setiap kelipatan, sehingga banyak orang menilai tarif itu cukup murah dan wajar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penawaran tersebut akhirnya menarik minat banyak orang. Sejumlah warga, baik dari Abdya maupun daerah lain, kemudian mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan harapan akan menerima uang pecahan baru sebelum Lebaran tiba.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang pecahan baru yang dipesan para pelanggan tidak pernah diterima. Komunikasi dengan pelaku juga disebut mulai sulit dilakukan setelah sejumlah korban menanyakan kepastian pengiriman uang yang telah mereka pesan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Salah seorang korban yang berdomisili di Blangpidie mengaku telah mengirimkan uang kepada pelaku secara bertahap. Ia mengatakan bahwa jumlah korban diduga cukup banyak, bahkan ada yang mengalami kerugian dengan nominal yang sangat besar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cIya benar, saya kirim uang bertahap. Korbannya juga banyak, bahkan ada yang sampai Rp200 juta lebih,\u201d ujar korban tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Maret 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurutnya, sebagian korban awalnya percaya karena pelaku dikenal pernah tinggal di Abdya dan memiliki relasi dengan sejumlah warga di daerah tersebut. Kepercayaan itu semakin kuat karena pelaku terlihat aktif di media sosial dan meyakinkan calon pelanggan bahwa ia memiliki akses untuk mendapatkan uang pecahan baru dalam jumlah besar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lebih lanjut, korban menyebutkan bahwa salah seorang korban lain telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Menariknya, korban yang melapor tersebut diketahui memiliki kedekatan dengan pelaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cYang melaporkan ke Poltabes itu juga korban. Rumahnya berdekatan dengan tempat tinggal pelaku di Medan, sehingga korban sempat percaya dengan tawaran jasa tersebut,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus ini pun kini menjadi perhatian sejumlah warga yang merasa dirugikan. Para korban berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran jasa di media sosial, terutama yang berkaitan dengan transaksi uang dalam jumlah besar. Apalagi menjelang hari-hari besar seperti Idulfitri, berbagai modus penipuan kerap muncul dengan memanfaatkan kebutuhan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jika terbukti melakukan penipuan, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, para korban berharap uang yang telah mereka kirimkan dapat kembali, meskipun hingga kini belum ada kepastian mengenai keberadaan pelaku maupun pengembalian dana tersebut.(**)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Aceh Barat Daya \u2013 Menjelang perayaan Idulfitri, permintaan terhadap uang pecahan baru <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2026\/03\/16\/jastip-tukar-uang-baru-diduga-tipu-warga-abdya-korban-rugi-ratusan-juta\/\" title=\"Jastip Tukar Uang Baru Diduga Tipu Warga Abdya, Korban Rugi Ratusan Juta\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":53451,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[3024],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-53450","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-hukum"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53450","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53450"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53450\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53454,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53450\/revisions\/53454"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53451"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53450"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53450"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53450"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=53450"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}