{"id":27215,"date":"2025-03-20T14:18:57","date_gmt":"2025-03-20T07:18:57","guid":{"rendered":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/?p=27215"},"modified":"2025-03-20T14:18:57","modified_gmt":"2025-03-20T07:18:57","slug":"polsek-kuta-alam-tangkap-pengutip-sumbangan-yang-mengatasnamakan-dayah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2025\/03\/20\/polsek-kuta-alam-tangkap-pengutip-sumbangan-yang-mengatasnamakan-dayah\/","title":{"rendered":"Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banda Aceh &#8211;<\/strong> Langkah seorang pemuda asal Kecamatan Seunudon, Aceh Utara berinisial AMR (25), harus terhenti di kantor polisi, Kamis (20\/3\/2025) dini hari.<\/p>\n<p>Modusnya selama tiga bulan terakhir mengutip sumbangan kepada warga di Banda Aceh dengan dalih untuk bantuan salah satu dayah di kampungnya pun terbongkar.<\/p>\n<p>AMR tertangkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam menerima informasi serta laporan dari masyarakat yang selama ini curiga dengan kehadirannya.<\/p>\n<p>Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan di kawasan Gampong Lambaro Skep, Rabu (19\/3\/2025) malam.<\/p>\n<p>&#8220;Yang bersangkutan diamankan saat sedang meminta sumbangan ke warga,&#8221; ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya.<\/p>\n<p>Kepada polisi, AMR sempat beralasan bahwa apa yang dilakukan atas perintah dari pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara. Ia juga menunjukkan sejumlah dokumen dan surat kuasa yang diberi.<\/p>\n<p>Namun saat petugas melakukan konfirmasi ke dayah yang dimaksud, ternyata hal itu tidak benar. Bahkan pihak dayah juga tak mengenali AMR, serta mengatakan ia bukan santri di dayah itu.<\/p>\n<p>&#8220;Sudah kita konfirmasi ke dayah yang dimaksud tersebut, ternyata bukan. Pihak dayah juga tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia juga bukan merupakan santri di sana,&#8221; ucap Suriya.<\/p>\n<p>Usai kebohongannya terungkap, AMR pun pasrah serta mengakui perbuatannya. Hal itu hanyalah akal-akalan dirinya untuk meraup untung besar, apalagi selama ini tak memiliki kerja tetap.<\/p>\n<p>Dalam sehari, AMR mendapatkan uang mencapai Rp 300-400 ribu dari hasil meminta sumbangan. Sumbangan yang diperoleh selama ini digunakan untuk keperluan sehari-hari, menyewa tempat tinggal, bahkan berjudi.<\/p>\n<p>&#8220;Dari pengakuannya digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk untuk menyewa kamar (penginapan) seharga Rp 30 ribu per hari selama di Banda Aceh, itu ada di kawasan Keudah,&#8221; kata Suriya.<\/p>\n<p>&#8220;Yang bersangkutan juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk bermain judi online. Kita juga temukan bukti situs judi online dari ponsel yang digunakan,&#8221; ungkap mantan Kapolsek Lueng Bata ini.<\/p>\n<p>&#8220;Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan, guna menghindari hal serupa terjadi,&#8221; pungkas Suriya.<\/p>\n<p>Kini AMR terpaksa menginap sementara di sel tahanan Polsek Kuta Alam atas perbuatannya. Kasus ini pun masih dalam penanganan lanjut pihak yang berwenang.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banda Aceh &#8211; Langkah seorang pemuda asal Kecamatan Seunudon, Aceh Utara berinisial <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/2025\/03\/20\/polsek-kuta-alam-tangkap-pengutip-sumbangan-yang-mengatasnamakan-dayah\/\" title=\"Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":27216,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[67],"tags":[7563],"newstopic":[],"class_list":{"0":"post-27215","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-polresta-banda-aceh","8":"tag-polsek-kuta-alam-tangkap-pengutip-sumbangan-yang-mengatasnamakan-dayah"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27215","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=27215"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27215\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":27217,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27215\/revisions\/27217"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/27216"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=27215"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=27215"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=27215"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/dailymailindonesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=27215"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}