Dailymailindonesia.com, Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan
serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000. “Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.