Dailymailindonesia.com, Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan
penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa Kejati Aceh. “Benar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.