Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh kembali menegaskan kepada seluruh
Pemko Banda Aceh Tegaskan Jukir Wajib Taat Tarif Resmi Parkir: Roda Dua Rp1.000
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.