Aceh Besar – Fungsi Keuchik atau Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor
Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris: Keuchik Pemerintahan Terkecil Yang Memiliki Tanggung Jawab langsung Kepada Bupati.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





