Dailymailindonesia.com, Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan
5 Agustus 2024. Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.