Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Aceh324 Dilihat

BANDA ACEH – Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual, Neldi Isnayanto bin Ismail, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan penerbitan DPO tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menuntaskan proses penegakan hukum yang telah berjalan sesuai prosedur dan secara transparan.

Perkara ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial A.A.N.S. yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat menumpangi mobil angkutan umum jenis Toyota Hiace dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026.

Menurut Joko, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, peristiwa tersebut diduga terjadi saat kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum membuat laporan resmi ke Polda Aceh.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 2 Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, terlapor, ahli hukum jinayat, serta psikolog. Berbagai alat bukti juga telah dikumpulkan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.

Sebelumnya, tersangka mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap tidak sah. Namun, dalam persidangan, penyidik mampu menunjukkan dokumen administrasi penyidikan, alat bukti, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses penetapan tersangka.

“Penyidik telah membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, didukung alat bukti yang cukup, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Joko, Kamis (11/6/2026).

Setelah memeriksa seluruh dalil permohonan, alat bukti, dan fakta persidangan, Hakim Tunggal Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum.

Usai putusan praperadilan, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk kepentingan penyidikan. Namun, tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Ditreskrimum Polda Aceh menerbitkan DPO.

Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian tersebut diketahui bernama Neldi Isnayanto bin Ismail (40), berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan berdomisili di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Ia memiliki ciri-ciri tinggi sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal.

Polda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melalui nomor 0812-6944-1105 atau kantor kepolisian terdekat guna membantu proses penegakan hukum.(**)