Karang Baru, Dailymail Indonesia
DPRK Aceh Tamiang menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, MH dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang, Senin (18/5/2026) pukul 17.54 WIB.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin unsur pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan dihadiri anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen LKPJ yang telah diterima selanjutnya akan diserahkan kepada anggota dewan untuk dibahas bersama sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai fungsi pengawasan DPRK, LKPJ ini akan dibahas secara menyeluruh oleh anggota dewan guna melihat capaian program, pelaksanaan kegiatan, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025,” ujar Fadlon.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembahasan LKPJ oleh DPRD dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, MH memaparkan realisasi Pendapatan Daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp1.230.027.577.502,96 atau sebesar 105,18 persen dari target Pendapatan APBK Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, realisasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp1.174.177.476.159,63 atau terserap 89,76 persen hingga akhir tahun anggaran 2025.
Bupati juga menjelaskan bahwa data realisasi anggaran tersebut masih bersifat sementara atau unaudited karena belum melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan tersendiri kepada DPRK Aceh Tamiang dalam bentuk Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.
Pada agenda kedua rapat paripurna yang dipimpin Muhammad Nur, SE, DPRK Aceh Tamiang juga membentuk lima Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 berdasarkan usulan fraksi-fraksi.
Keputusan pembentukan lima pansus tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, ST, MT.
Rapat Paripurna dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 23 anggota dewan. Turut hadir perwakilan Polres Aceh Tamiang, Kodim 0117/Aceh Tamiang, Ketua MPD, Ketua MPU, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.





