Tim Kalong Tertibkan Kafe Modern di Banda Aceh, Pekerja Perempuan Masih Beraktivitas Hingga Dini Hari

Banda Aceh17 Dilihat

BANDA ACEH — Tim Kalong dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menertibkan sebuah kafe modern di kawasan Suzuya Mall, Banda Aceh, pada Sabtu dini hari (16/5/2026), setelah ditemukan sejumlah pekerja perempuan masih berada di lokasi usaha hingga lewat tengah malam.

Penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan pelanggaran aturan syariat Islam terkait jam kerja pekerja perempuan di tempat usaha sektor hiburan dan kuliner.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi pada sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun dan aturan syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh.

“Merespon laporan keresahan warga terkait jam kerja pramusaji wanita yang melanggar aturan syariat, Satpol PP WH Banda Aceh langsung bergerak cepat. Petugas melakukan sidak langsung ke sebuah kedai kopi modern di Suzuya Mall pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Muhammad Rizal.

Saat tim tiba di lokasi, petugas mendapati suasana kafe masih aktif dengan sejumlah karyawan perempuan berada di dalam area usaha. Kondisi tersebut kemudian langsung diperiksa oleh petugas guna memastikan apakah aktivitas yang dilakukan masih berkaitan dengan operasional pelayanan pelanggan atau kegiatan internal perusahaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak pengelola menjelaskan bahwa para pekerja perempuan tersebut tidak sedang melayani pengunjung, melainkan mengikuti agenda meeting atau rapat internal yang dilaksanakan setelah jam operasional usaha berakhir.

Meski demikian, Satpol PP-WH tetap memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut. Sebab, keberadaan pekerja perempuan di lokasi usaha hingga dini hari dinilai tetap bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi daerah mengenai batas jam kerja bagi perempuan di sektor tertentu.

Muhammad Rizal menegaskan, aturan pembatasan jam kerja itu bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas usaha, tetapi lebih kepada bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan perempuan.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan para pekerja perempuan tidak berada di luar rumah hingga larut malam tanpa alasan yang mendesak, mengingat risiko keamanan yang bisa terjadi di malam hari.

“Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah karyawan wanita masih tertahan di dalam untuk mengikuti agenda meeting internal. Padahal, berdasarkan regulasi daerah, jam operasional kerja bagi pekerja perempuan di tempat wisata, kafe, dan restoran dibatasi maksimal hingga pukul 23.00 WIB, kecuali petugas medis,” katanya lagi.

Ia menambahkan, aturan tersebut selama ini telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha di Banda Aceh, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, wisata, dan hiburan malam. Karena itu, pihaknya berharap setiap pengelola usaha dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban serta kenyamanan bersama.

Selain melakukan pendataan, petugas Satpol PP-WH juga memberikan pembinaan dan teguran kepada pihak pengelola agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Pemerintah Kota Banda Aceh, kata Rizal, tetap mendukung pertumbuhan sektor usaha dan ekonomi kreatif, termasuk menjamurnya kafe modern di ibu kota Provinsi Aceh tersebut. Namun seluruh aktivitas usaha tetap diwajibkan berjalan sesuai norma, etika, dan aturan syariat yang berlaku di daerah.

Penertiban yang dilakukan Tim Kalong itu pun menarik perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan di media sosial. Sebagian warga mendukung langkah pengawasan tersebut sebagai bentuk penegakan aturan, sementara sebagian lainnya berharap ada pendekatan yang lebih persuasif kepada pelaku usaha agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Satpol PP-WH Banda Aceh memastikan pengawasan terhadap tempat usaha akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada malam hingga dini hari, guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Banda Aceh.(**)