Pemko Banda Aceh Percepat Legalitas dan Pembinaan Daycare

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh terus mendorong percepatan legalitas sekaligus pembinaan lembaga Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare guna meningkatkan standar layanan pengasuhan anak di ibu kota Provinsi Aceh.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat pembinaan dan pengawasan perizinan daycare yang berlangsung di Balai Keurukon, Banda Aceh, Kamis (7/5/2026).

Rapat koordinasi strategis itu dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Ir. Jalaluddin, ST., MT, didampingi Asisten II Faisal, S.STP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mohd Ichsan, S.STP., M.Si, serta Plt Kepala DP3AP2KB Tiara Sutari AR, S.STP., M.M.

Turut hadir Kabag Pemerintahan Yusnardi, S.STP., M.Si, Ketua Pokja Bunda PAUD Dr. dr. Siti Hajar, M.Kes., M.Ked(Oph)., SpM, Sekretaris Disdikbud Teuku Erwin Irham, SP., M.Si, Ketua DWP Disdikbud Ny. Maisarah Sulaiman Bakri, Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Ridhwan Usman, S.Pd., M.Pd, para camat se-Kota Banda Aceh, serta 46 perwakilan pengelola daycare.

Kehadiran puluhan pengelola daycare tersebut menunjukkan tingginya antusiasme sekaligus pentingnya standarisasi layanan pengasuhan anak di Kota Banda Aceh.

Dalam rapat itu, para peserta membahas percepatan legalitas lembaga TPA/daycare yang nantinya akan dibina dan diawasi langsung oleh Tim Pengawasan dan Pembinaan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Kepala DPMPTSP Mohd Ichsan menjelaskan proses pengurusan izin berusaha bagi lembaga pendidikan nonformal kini dapat dilakukan lebih mudah melalui fasilitas layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Teuku Erwin Irham memaparkan tahapan dan instrumen pendukung yang harus dipenuhi lembaga penyelenggara pengasuhan anak, termasuk proses pengajuan legalitas hingga penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sebagai identitas resmi satuan pendidikan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap seluruh lembaga daycare dapat memiliki legalitas yang jelas, memenuhi standar pelayanan, serta memperoleh pembinaan berkelanjutan dari pemerintah demi mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.(**)