ACEH BESAR – Komitmen memberantas penyakit masyarakat kembali ditunjukkan oleh Tim Pageu Gampong Lampaseh Krueng, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar. Bersama aparatur gampong serta didukung unsur TNI dan Polri, tim ini melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam dan pesta minuman keras jenis tuak di kawasan perkebunan warga, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sweeping rutin yang selama ini konsisten dilakukan oleh para pemuda gampong, khususnya di area jembatan gantung yang menjadi pintu masuk menuju perkebunan. Lokasi ini kerap disalahgunakan oleh pihak luar untuk melakukan berbagai aktivitas melanggar hukum dan norma syariat, terutama pada akhir pekan.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, sweeping yang awalnya bersifat patroli pengawasan berubah menjadi operasi penindakan setelah tim menerima laporan dari warga terkait adanya pesta minuman keras jenis tuak yang diduga turut disertai praktik prostitusi di salah satu titik kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pageu Gampong segera berkoordinasi dengan pihak Koramil Montasik dan Polsek Montasik. Tanpa menunggu waktu lama, gabungan aparat bersama pemuda langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan.
Saat tiba di lokasi, suasana yang sebelumnya ramai langsung berubah ricuh. Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut berusaha melarikan diri ke arah perkebunan dan jalan alternatif. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial F (24), yang diketahui merupakan warga salah satu gampong di wilayah Indrapuri.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan botol berisi minuman keras tradisional jenis tuak, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk mendatangi lokasi.
Namun, puluhan orang lainnya yang berada di lokasi, termasuk pemilik lapak, sejumlah perempuan yang diduga sebagai pekerja seks, serta pihak yang diduga berperan sebagai mucikari, berhasil melarikan diri. Mereka diduga kabur menggunakan sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1940 JN.
Selanjutnya, pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti langsung diserahkan kepada pihak Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh.
Kapolsek Montasik, IPTU Mizzuar, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan inisiatif yang dilakukan oleh Tim Pageu Gampong Lampaseh Krueng. Ia menilai keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan menekan angka penyakit sosial merupakan bentuk sinergi yang sangat positif.
“Kami sangat mengapresiasi peran pemuda dan aparatur gampong yang telah bergerak secara terkoordinasi dan tidak melakukan tindakan anarkis. Ini menjadi contoh baik dalam penegakan ketertiban berbasis masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di Gampong Lampaseh Krueng, tetapi juga di seluruh wilayah Kecamatan Montasik hingga Kabupaten Aceh Besar. Menurutnya, pemberantasan penyakit masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat, ulama, serta unsur Muspika.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kawasan yang selama ini kerap dijadikan lokasi praktik perjudian, konsumsi minuman keras, dan aktivitas ilegal lainnya dapat kembali aman dan kondusif, serta mencerminkan nilai-nilai kehidupan masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi syariat Islam dan norma sosial.(**)






