DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

Parlementaria5 Dilihat

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Walikota Banda Aceh Tahun 2025.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 11.00 Wib ini dipimpin lansung Ketua DPRK Irwansyah ST yang turut didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II Dr Musriadi. Dokumen LKPJ diserahkan Wakil Walikota Afdhal Khalilullah yang diterima langsung ketua DPRK Banda Aceh.

Ketua DPRK Banda Aceh dalam sambutannya menyampaikan LKPJ wali kota tahun 2025 yang disampaikan pada hari ini pada hakikatnya merupakan cerminan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kota selama satu tahun terakhir. Namun demikian, kita semua memahami bahwa sebuah laporan tidak semata-mata berisi deretan angka, dan tidak pula sekadar narasi keberhasilan. Di baliknya, terdapat realita yang harus dibaca secara jernih dan jujur. Hal ini mencakup capaian, keterbatasan, hingga berbagai aspek yang belum memenuhi harapan.

DPRK Banda Aceh memandang bahwa akuntabilitas tidak berhenti pada kewajiban administratif semata, melainkan merupakan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan lkpj ini tidak boleh terjebak dalam formalitas prosedural, tetapi harus menjadi ruang evaluasi yang kritis, objektif, dan berorientasi pada perbaikan yang berkelanjutan.

“Kita patut memberikan apresiasi atas berbagai capaian pembangunan yang telah diraih oleh pemerintah kota banda aceh sepanjang tahun 2025. Namun, apresiasi tersebut tidak boleh mengaburkan pandangan kita terhadap sejumlah persoalan yang masih memerlukan perhatian serius,” kata Irwansyah Senin (13/04/2026)

Ia menambahkan harapan utama dari muatan LKPJ yang disampaikan ini memuat gambaran pengelolaan anggaran tahun 2025 telah berpihak kepada pemulihan ekonomi rakyat kecil, penguatan pelayanan publik, peningkatan kualitas pendidikan, serta pelestarian lingkungan hidup yang harus kita jaga bersama.

“Tentunya kami menyambut baik penyerahan LKPJ ini sebagai salah satu bentuk kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menjadi sarana yang efektif dan efisien untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025, guna mendorong penyelenggaraan otonomi daerah yang semakin efektif, nyata dan bertanggung jawab pada masa yang akan datang,” tuturnya

Sementara itu Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyampaikan LKPJ yang disampaikan hari ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas- tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Kota Banda Aceh selama tahun 2025.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRK Banda Aceh yang telah memberikan ruang dan waktu untuk penyampaian LKPj ini. Proses ini merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan, sebagaimana diatur

dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai turunan dari PP Nomor 13 Tahun 2019

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRK Banda Aceh atas dukungan, pengawasan, dan saran konstruktif yang selama ini diberikan kepada Pemerintah Kota,” ujarnya.[]