Perbub ADG 2026 Rampung, Gampong di Aceh Besar Mulai Ajukan Pencairan

Aceh Besar8 Dilihat

ACEH BESAR — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan bahwa Peraturan Bupati (Perbub) tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2026 telah rampung sepenuhnya. Kepastian ini menjadi angin segar bagi pemerintah gampong yang selama ini menunggu kejelasan regulasi untuk mengajukan pencairan dana guna mendukung operasional pemerintahan desa.

Rampungnya Perbub tersebut menandai berakhirnya seluruh tahapan penting, mulai dari proses penyusunan hingga harmonisasi regulasi yang dilakukan secara menyeluruh. Dengan demikian, pemerintah gampong kini sudah dapat mengajukan usulan pencairan ADG sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa penyelesaian regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan gampong yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.

“Alhamdulillah, seluruh proses penyusunan dan harmonisasi Perbub Aceh Besar tentang pencairan dan penggunaan ADG sudah selesai. Saat ini pemerintah gampong sudah dapat mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi persyaratan administrasi,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Pria yang akrab disapa BJ itu juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tidak memiliki niat untuk memperlambat proses pencairan. Menurutnya, setiap tahapan yang dilalui merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh regulasi tersusun dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan, dengan rampungnya Perbub ini, polemik terkait keterlambatan pembayaran gaji keuchik yang sempat mencuat sebelumnya kini dianggap telah selesai. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh keuchik untuk segera menyiapkan berkas usulan pencairan dan mengajukannya melalui kecamatan masing-masing.

“Pada prinsipnya tidak ada niat kita untuk menyelesaikan masalah berlarut-larut. Semua karena ada proses yang harus kita lalui. Sekarang regulasi sudah selesai, dan kami minta para keuchik segera menyiapkan berkas usulan ke kecamatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bahrul Jamil menjelaskan bahwa pencairan ADG memiliki peran vital dalam mendukung jalannya roda pemerintahan gampong, termasuk pembiayaan operasional, pelaksanaan program pembangunan, serta pemenuhan hak-hak aparatur desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Jakfar, S.P., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah mulai menerima usulan pencairan dari pemerintah gampong. Proses pengajuan dilakukan melalui camat di masing-masing kecamatan sebagai bagian dari mekanisme administratif yang berlaku.

Menurut Jakfar, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap setiap usulan yang masuk guna memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perbub.

“Kami sudah mulai menerima usulan pencairan dari gampong melalui camat. Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi agar pencairan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” jelasnya.

Dengan dibukanya kembali proses pencairan ADG ini, diharapkan aktivitas pemerintahan di tingkat gampong dapat kembali berjalan optimal. Selain itu, keberadaan dana tersebut juga menjadi penopang utama dalam meningkatkan pelayanan publik serta mendorong pembangunan berbasis masyarakat di Aceh Besar.

Langkah cepat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam merampungkan regulasi ini pun mendapat apresiasi, karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan mendesak pemerintah gampong di lapangan.

Ke depan, pemerintah daerah berharap seluruh gampong dapat memanfaatkan ADG secara efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan desa secara berkelanjutan.(**)