Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Korupsi Beasiswa, Negara Rugi Rp14 Miliar

Hukum14 Dilihat

Banda Aceh – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh kembali bergulir. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menetapkan sekaligus menahan satu tersangka baru dalam perkara yang menyeret pengelolaan anggaran beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh (BPSDM) untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan pada Selasa, 7 April 2026. Tersangka yang dimaksud adalah Eva Triani (ET), seorang karyawan swasta yang diketahui menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara. Ia diduga memiliki peran penting dalam praktik penyimpangan dana beasiswa yang merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

Kasus ini bermula dari program beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola oleh BPSDM Aceh sejak tahun 2021 hingga 2024. Dalam periode tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa, termasuk program studi luar negeri bagi mahasiswa Aceh, salah satunya ke University of Rhode Island.

Berdasarkan data, total anggaran yang telah disalurkan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia, mencapai lebih dari Rp26 miliar untuk periode 2021 hingga 2023. Sementara pada tahun 2024, tambahan anggaran sebesar Rp5,8 miliar juga telah dikucurkan untuk program serupa.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius. Penyaluran dana beasiswa tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pemberian beasiswa atau Letter of Sponsorship. Modus yang digunakan antara lain dengan membuat tagihan atau invoice fiktif atas biaya pendidikan mahasiswa di luar negeri.

Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka Eva Triani diduga membuat tagihan fiktif atas nama University of Rhode Island atas permintaan pihak tertentu. Selain itu, ia juga disebut menarik seluruh dana yang masuk ke rekening IEP Persada Indonesia dan menyerahkannya kepada pihak lain, yakni Reza Hidayat Syah, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Eva Triani juga diketahui menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dari hasil praktik tersebut. Sebagian dana bahkan diserahkan kepada pihak lain yang berperan sebagai penghubung, memperlihatkan adanya jaringan dalam praktik dugaan korupsi ini.

Penyidik juga menemukan adanya kelebihan penyaluran dana sebesar 554.254,58 dolar AS atau setara Rp8,25 miliar yang tidak pernah disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas. Selain itu, terdapat pula dugaan penyaluran fiktif program beasiswa tahun 2024 sebesar Rp5 miliar.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp14,07 miliar.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

Penahanan terhadap Eva Triani dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026. Ia dititipkan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menyatakan, penahanan dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, tersangka juga dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dan diduga berupaya menghilangkan barang bukti.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian uang dari sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini. Hingga saat ini, total dana yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,88 miliar dan telah dititipkan dalam rekening resmi Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Aceh.(**)