Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggulirkan wacana tegas dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. Kali ini, lembaga tersebut mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media konsumsi zat berbahaya.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Dalam forum resmi tersebut, Suyudi memaparkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape yang beredar di masyarakat.
Dari total 341 sampel yang diuji oleh laboratorium pusat BNN, ditemukan sejumlah kandungan yang sangat mengkhawatirkan. Sebanyak 11 sampel diketahui mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate, yakni zat anestesi atau obat bius yang penggunaannya seharusnya terbatas pada dunia medis.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Pasalnya, etomidate kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan. Artinya, penyalahgunaan zat tersebut memiliki konsekuensi hukum serius dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut Suyudi, fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi dan gaya hidup. Modus baru dengan memanfaatkan vape sebagai media konsumsi dinilai lebih sulit dideteksi, terutama di kalangan anak muda.
Tak hanya itu, BNN juga mengungkap bahwa saat ini terdapat lonjakan signifikan jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Secara global, telah teridentifikasi lebih dari 1.300 jenis NPS, sementara di Indonesia sendiri jumlahnya mencapai 175 jenis. Kondisi ini memperlihatkan betapa dinamis dan kompleksnya tantangan dalam pemberantasan narkotika.
Dalam paparannya, Suyudi juga menyoroti langkah tegas sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang telah lebih dulu melarang peredaran vape. Negara-negara seperti Thailand, Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos disebut sebagai contoh nyata ketegasan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya rokok elektrik.
BNN menilai Indonesia perlu mempertimbangkan langkah serupa demi mencegah penyalahgunaan vape yang kian meluas. Dengan melarang perangkat tersebut, diharapkan distribusi zat berbahaya seperti etomidate dapat ditekan secara signifikan.
“Jika media konsumsi seperti vape ini dilarang, maka penyebaran zat berbahaya juga bisa ditekan, sebagaimana penggunaan alat tertentu dalam konsumsi narkotika lainnya,” tegas Suyudi.
Meski demikian, wacana pelarangan vape tentu akan memicu perdebatan luas, mengingat penggunaannya yang juga populer sebagai alternatif rokok konvensional. Oleh karena itu, diperlukan kajian komprehensif serta koordinasi lintas sektor sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Di tengah polemik tersebut, satu hal yang pasti: ancaman narkotika terus berkembang dengan cara yang semakin canggih. Pemerintah pun dituntut untuk bergerak cepat dan adaptif agar tidak tertinggal dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya laten narkoba.(**)






