Aceh Besar – Kabar menggembirakan datang bagi para keuchik (kepala desa) di Kabupaten Aceh Besar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memastikan bahwa proses harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait penghasilan tetap aparatur gampong telah rampung. Saat ini, regulasi tersebut hanya tinggal menunggu tahap finalisasi administrasi sebelum resmi diimplementasikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Jakfar SP, MSi, menyampaikan bahwa penyelesaian harmonisasi ini merupakan langkah krusial untuk menormalkan kembali pembayaran gaji keuchik yang sebelumnya sempat mengalami penyesuaian.
Dalam keterangannya di Kota Jantho, Senin (6/4/2026), Jakfar menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan regulasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harmonisasi Perbup sudah selesai dilakukan bersama pihak terkait. Sekarang kita masuk tahap akhir sebelum diberlakukan. InsyaAllah dalam waktu dekat gaji keuchik akan kembali normal sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses harmonisasi tidak sekadar formalitas, melainkan upaya menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi di tingkat pusat. Hal ini penting agar kebijakan yang diterapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait penghasilan tetap aparatur desa.
Menurut Jakfar, ketelitian dalam proses ini menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan dalam penganggaran maupun penyaluran dana. Dengan demikian, hak-hak aparatur gampong dapat diterima secara tepat waktu dan sesuai aturan.
“Prinsipnya, kita ingin memastikan semua kebijakan berjalan sesuai koridor hukum. Dengan begitu, pelaksanaan di lapangan juga tidak menimbulkan persoalan baru,” tambahnya.
Sebelumnya, isu terkait penghasilan tetap keuchik sempat menjadi perhatian di sejumlah gampong di Aceh Besar. Penyesuaian regulasi yang terjadi berdampak pada mekanisme pencairan, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparatur desa.
Namun kini, dengan rampungnya proses harmonisasi Perbup tersebut, harapan baru pun muncul. Pemerintah daerah optimistis stabilitas pemerintahan gampong akan semakin terjaga, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Keuchik sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa diharapkan dapat kembali bekerja dengan lebih tenang dan fokus, tanpa dibayangi persoalan administratif terkait penghasilan mereka.
Selain itu, Jakfar juga mengimbau seluruh keuchik di Aceh Besar untuk tetap menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan secara optimal. Ia menekankan pentingnya menjaga pelayanan publik tetap berjalan baik sembari menunggu implementasi penuh kebijakan tersebut.
“Kami berharap para keuchik tetap semangat menjalankan tugasnya. Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan proses ini secepatnya agar tidak ada lagi kendala di lapangan,” pungkasnya.
Dengan selesainya harmonisasi ini, Pemkab Aceh Besar menunjukkan komitmennya dalam memastikan kesejahteraan aparatur gampong sekaligus menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.(**)






