Aceh Besar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan sejumlah bangunan liar berupa pondok milik pedagang yang berdiri di atas trotoar di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Senin (6/4/2026).
Penertiban tersebut turut melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Blang Bintang. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pembongkaran terhadap pondok pedagang yang dinilai mengganggu fasilitas umum, khususnya akses jalan.
Usai pembongkaran, petugas tidak menyita material bangunan. Sebaliknya, bahan-bahan tersebut ditata di area lapak masing-masing pedagang agar dapat dimanfaatkan kembali di lokasi pribadi tanpa mengganggu ruang publik.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat teguran secara bertahap.
“Penertiban dan pembongkaran ini dilakukan setelah sebelumnya kami memberikan surat teguran satu, dua, dan tiga, serta meminta pedagang membongkar sendiri pondok tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian pedagang telah memindahkan meja dan kursi yang sebelumnya ditempatkan di taman jalan. Namun, pondok yang berdiri di atas trotoar belum dibongkar, sehingga petugas mengambil tindakan tegas.
“Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan pembongkaran secara menyeluruh agar tidak mengganggu fasilitas umum,” tambahnya.
Suhaimi juga mengungkapkan, penertiban ini berkaitan dengan difungsikannya kembali jalur tersebut sebagai salah satu akses utama keluar dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM).
“Sebelumnya lokasi ini bukan akses utama dari bandara. Namun sekarang jalur tersebut kembali difungsikan, sehingga penertiban harus dilakukan,” jelasnya.(**)








