Aceh Besar – Hamparan lahan luas di kawasan Reuleut, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, terlihat tenang pada Kamis pagi, 2 April 2026. Namun di balik ketenangan tersebut, tersimpan sebuah harapan besar yang telah lama diperjuangkan: lahirnya daerah otonomi baru bernama Aceh Raya.
Di lokasi inilah, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menunjukkan keseriusannya dalam mendorong proses pemekaran wilayah. Melalui langkah konkret, tim pendataan aset turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap lahan yang direncanakan sebagai calon ibu kota Aceh Raya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, Farhan, AP, dan melibatkan berbagai instansi terkait. Hadir dalam peninjauan tersebut perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Pertanahan, serta Kantor Pertanahan Aceh Besar. Tidak hanya itu, tokoh masyarakat dan panitia pemekaran juga turut ambil bagian, memperlihatkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan cita-cita bersama.
Bagi banyak pihak, langkah ini bukan sekadar proses administratif biasa. Lebih dari itu, verifikasi lahan menjadi bagian penting dari tahapan panjang dalam pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), yang selama ini dinantikan oleh masyarakat di wilayah tersebut.
Lahan yang diverifikasi memiliki luas sekitar 50 hektare dan terletak di posisi strategis. Keistimewaannya tidak hanya terletak pada luasnya, tetapi juga pada asal-usulnya. Tanah tersebut merupakan tanah ulayat milik empat mukim di Kecamatan Lhoknga, yakni Mukim Lhoknga, Kueh, Lamlhom, dan Lampuuk, yang secara sukarela dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Hibah ini menjadi simbol kuat dukungan masyarakat terhadap pembentukan Aceh Raya sebagai daerah otonomi baru. Semangat kebersamaan dan keinginan untuk mendorong percepatan pembangunan wilayah tercermin jelas dalam langkah kolektif tersebut.
“Ini bukan sekadar lahan, tetapi simbol dukungan masyarakat terhadap terbentuknya Aceh Raya,” ujar Farhan di sela kegiatan.
Hibah lahan yang telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi tertanggal 20 Juni 2025 itu kini memasuki tahapan penting. Pemerintah daerah tengah melakukan verifikasi dan pendataan sebagai bagian dari proses pencatatan aset. Langkah ini merupakan salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi dalam pengajuan pemekaran wilayah ke pemerintah pusat.
Selama peninjauan di lapangan, tim melakukan berbagai kegiatan teknis, mulai dari pencocokan data administrasi, peninjauan batas wilayah, hingga memastikan kesiapan lahan untuk pengembangan kawasan pusat pemerintahan di masa mendatang. Semua proses dilakukan secara teliti untuk memastikan tidak ada kendala di kemudian hari.
Farhan menegaskan bahwa tahapan ini akan dilanjutkan dengan proses sertifikasi hak milik atas lahan tersebut. Sertifikasi menjadi dokumen krusial yang akan memperkuat legalitas aset dan menjadi bagian penting dalam pengajuan resmi pembentukan Aceh Raya sebagai CDOB.
Dengan langkah-langkah yang semakin konkret dan dukungan masyarakat yang terus menguat, harapan akan lahirnya Aceh Raya kini semakin mendekati kenyataan. Lahan di Reuleut bukan hanya sekadar bentang tanah, tetapi telah menjadi simbol awal dari sebuah babak baru pembangunan wilayah di Aceh Besar.(**)






