Karang Baru, Dailymail Indonesia
Pemerintah Kabupaten melalui BPBD saat ini tengah melakukan proses penyepadanan data dengan Dukcapil Aceh Tamiang untuk penetapan SK BNBA 1 Tahap IV terkait usulan bantuan stimulan rumah kategori Rusak Ringan (RR), Rusak Sedang (RS), dan Rusak Berat (RB). Jumlah data yang sedang diverifikasi tersebut berkisar 25.000 Kepala Keluarga (KK). Jum’at 3 April 2026
Data tersebut merupakan bagian dari SK induk awal yang telah ditetapkan sebanyak 75.088 KK. Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan SK BNBA 1 secara bertahap, mulai dari Tahap I hingga Tahap III. Kini, penetapan Tahap IV tengah disiapkan sebagai lanjutan dari proses tersebut
Kalak BPBD Iman Suhery, S.STP,MSP menyampaikan bahwa hingga saat ini total data yang telah terakomodir mencapai sekitar 60.000 KK. Sementara itu, sebanyak 15.000 data lainnya dikembalikan ke pihak desa karena dinilai sebagai “data kotor” yang mengandung berbagai permasalahan, termasuk ketidakvalidan data, “Dari 15.000 data yang dikembalikan tersebut, ditemukan banyak ketidaksesuaian. Oleh karena itu, data tersebut tidak digunakan kembali dalam penetapan saat ini,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, data yang telah dikembalikan ke desa akan didata ulang dan direncanakan untuk dimasukkan dalam pembukaan kembali SK Induk Tahap III, yang diperuntukkan khusus bagi warga penyewa rumah dan masyarakat yang menumpang di rumah keluarga. Saat ini, pemerintah desa telah mulai melakukan pendataan, meskipun secara resmi Tahap III belum dibuka kembali.
Langkah ini juga diambil sebagai upaya mengantisipasi kekhawatiran masyarakat yang namanya belum tercantum dalam SK BNBA Tahap IV.
Kepala BPBD turut menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa untuk kategori penyewa rumah dan warga yang menumpang, bantuan rumah nantinya akan diajukan melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), bukan dari BNPB dan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2028 mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, untuk bantuan kebutuhan hidup sementara (Jadup), pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar dapat diusulkan bagi masyarakat yang berhak menerima.
Terkait warga korban banjir yang belum terdata, BPBD juga memastikan akan membuka kembali SK Induk Tahap IV, meskipun jumlah data yang dapat diakomodir nantinya diperkirakan lebih terbatas.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami berupaya agar tidak ada satu pun KK korban banjir yang terlewat dalam pendataan. Jika masih ada yang belum terdata, segera laporkan ke pihak desa,” tegasnya.
Pemerintah berharap seluruh proses ini dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.





