Eks Kepala BPSDM Aceh Ditahan, Kasus Korupsi Beasiswa Rp27 Miliar Terungkap

Hukum14 Dilihat

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Salah satu yang ditahan adalah mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial S.

Selain S, dua tersangka lainnya masing-masing berinisial CP yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama pada BPSDM Aceh, serta RH yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Aceh pada Kamis (2/4/2026). Ketiganya kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Kasi Penerangan Hukum, Ali Rasab Lubis, SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan program beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

“Tim penyidik Kejati Aceh telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024 pada BPSDM Aceh,” ujarnya.

Menurut Ali Rasab, Pemerintah Aceh melalui BPSDM telah mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa yang pelaksanaannya mengacu pada Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021.

Dalam rentang waktu 2021 hingga 2023, anggaran beasiswa yang disalurkan untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia tercatat mencapai Rp21,03 miliar. Sementara pada tahun 2024, kembali disalurkan dana sebesar Rp5,82 miliar untuk program yang sama.

Dengan demikian, total anggaran yang dikelola dalam program tersebut mencapai lebih dari Rp27 miliar.

Dalam pelaksanaannya, mantan Kepala BPSDM Aceh selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk sejumlah pejabat untuk menjalankan kegiatan tersebut, termasuk RH sebagai PPTK dan CP dalam kapasitasnya sebagai pejabat terkait pengembangan SDM dan kerja sama.

Namun, dalam proses pengelolaan dan penyaluran dana beasiswa tersebut, diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami modus operandi serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat program beasiswa seharusnya menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Aceh, namun justru diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut.(**)