DPRK Aceh Besar Matangkan Raqan Gampong Wisata, Segera Masuk Paripurna

Aceh Besar6 Dilihat

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar melalui Badan Legislasi (Banleg) terus mematangkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Gampong Wisata sebagai langkah strategis memperkuat sektor pariwisata berbasis kearifan lokal dan syariat Islam.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh di Aula Bangsal Garuda, Selasa (31/03/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhammad Ardiningrat Hidayat, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, S.H.I., M.H., serta sejumlah anggota DPRK Aceh Besar, yakni Dr Yusran Yunus, .M.A., Zulfikar, S.H., M.Kn., Irfan Siddiq, S.Pd., Maulana Akhbar, serta Muslim, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Ketua Banleg DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, S.H.I., M.H., menyebut Raqan Gampong Wisata merupakan inisiatif langsung DPRK sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penguatan sektor pariwisata daerah.

“Qanun ini merupakan inisiatif DPRK sendiri. Setelah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum selesai, selanjutnya akan kita bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah disahkan dalam rapat paripurna, tahapan berikutnya adalah fasilitasi oleh Gubernur Aceh sebelum akhirnya ditetapkan sebagai qanun.

“Setelah fasilitasi gubernur selesai, barulah qanun ini kita tetapkan secara resmi,” tambahnya.

Ia juga berharap qanun tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Dengan adanya qanun ini, kita berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal melalui pemberdayaan potensi desa, menciptakan lapangan kerja baru, serta mendorong kemandirian desa dalam bingkai syariat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, gampong wisata diharapkan menjadi penggerak ekonomi kreatif sekaligus berperan dalam pelestarian budaya dan lingkungan di Aceh Besar.

Sementara itu, Meurah Budiman menegaskan bahwa proses harmonisasi sangat penting untuk memastikan rancangan qanun memiliki landasan yuridis yang kuat serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, produk hukum daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus mampu diimplementasikan secara efektif dalam tata kelola pariwisata di tingkat gampong.

Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi vertikal dan horizontal, termasuk integrasi prinsip wisata halal sebagai bagian dari kekhususan Aceh.

“Pengaturan pariwisata di gampong harus tetap sejalan dengan syariat Islam dan kebutuhan pengembangan daerah,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Muhammad Ardiningrat Hidayat yang menilai harmonisasi menjadi langkah krusial untuk mencegah tumpang tindih aturan serta memastikan qanun yang dihasilkan berkualitas dan aplikatif.

Dalam rapat tersebut, Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan sejumlah catatan penting, di antaranya penegasan aspek legalitas, perbaikan konsiderans dan dasar hukum, penyesuaian ketentuan umum, serta penyempurnaan norma pasal.

Pembahasan juga mencakup mekanisme penilaian gampong wisata, pengembangan produk wisata berbasis jasa, peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola, penguatan kelembagaan, hingga strategi promosi dan pemasaran.

Di akhir rapat, seluruh peserta menyepakati sejumlah usulan perubahan dari tim perancang. DPRK Aceh Besar bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan segera menindaklanjuti hasil harmonisasi tersebut dengan penyempurnaan draf sebelum memasuki tahap pemfasilitasan dan pengundangan.

Raqan ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam mendorong pengembangan pariwisata gampong yang berdaya saing, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar. []