Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya pengendalian distribusi energi bersubsidi agar lebih tepat sasaran sekaligus menekan potensi penyalahgunaan di lapangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026. Dalam aturan itu, pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.
Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan volume pembelian BBM untuk kendaraan roda empat. Untuk jenis Pertalite, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, serta mobil pemadam kebakaran. Artinya, seluruh kendaraan roda empat tanpa terkecuali tetap mengikuti batas maksimal yang telah ditentukan.
Sementara itu, untuk BBM jenis Solar, pemerintah menerapkan skema pembatasan yang lebih rinci berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diberikan kelonggaran hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan roda enam atau lebih, seperti truk logistik, diperbolehkan mengisi hingga 200 liter per hari.
Namun demikian, kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap mengikuti batas maksimal 50 liter Solar per hari, sebagaimana tercantum dalam beleid tersebut.
Tak hanya mengatur volume, pemerintah juga memperketat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi. Setiap transaksi pengisian BBM diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta mencegah praktik penimbunan maupun penggunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak.
Pemerintah juga menegaskan, apabila pembelian BBM melebihi batas yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Umum (JBU). Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan BBM bersubsidi sesuai kebutuhan.
Kebijakan ini diprediksi akan berdampak langsung pada pola konsumsi masyarakat dan sektor transportasi. Di satu sisi, pembatasan ini dinilai mampu menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tidak cepat habis. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai perlu adanya sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami aturan baru tersebut dan tidak mengalami kebingungan saat pengisian di SPBU.
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga keberlangsungan subsidi energi yang lebih adil dan tepat sasaran di masa mendatang.(**)






