MAKASSAR – Insiden penarikan kendaraan bermotor secara paksa kembali terjadi dan menuai sorotan publik. Kali ini, peristiwa tersebut dialami Harun (39), seorang tukang parkir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang harus kehilangan sepeda motor miliknya di tengah jalan raya, meski telah memiliki kesepakatan pembayaran dengan pihak penagih.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di Jalan Pengayoman, tepat di depan kawasan Bintang. Saat kejadian, sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam milik Harun tengah digunakan oleh istrinya yang berinisial PS.
Menurut keterangan korban, penarikan dilakukan oleh oknum kolektor yang diduga berasal dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF). Penarikan tersebut disebut dilakukan secara tiba-tiba dengan cara menghadang kendaraan di tengah jalan, sehingga menimbulkan ketakutan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Padahal, beberapa jam sebelum kejadian, Harun mengaku telah bertemu langsung dengan petugas penagih di lokasi kerjanya di Jalan Aertasning. Dalam pertemuan itu, keduanya telah mencapai kesepakatan bahwa seluruh tunggakan angsuran yang telah berjalan selama empat bulan akan dilunasi pada Senin, 30 Maret 2026.
“Waktu itu sudah sepakat. Saya minta waktu sampai hari Senin untuk melunasi, dan petugas bilang akan menyampaikan ke kantor,” ujar Harun dengan nada kecewa.
Namun, kesepakatan tersebut diduga tidak dihormati. Tak lama setelah pertemuan, motor milik Harun justru ditarik secara paksa di jalan oleh oknum yang sama. Aksi ini tidak hanya dianggap mencederai komitmen yang telah dibuat, tetapi juga dinilai melanggar prosedur penagihan yang seharusnya dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum.
Lebih lanjut, Harun mengungkapkan bahwa saat dirinya mendatangi kantor perusahaan pembiayaan untuk meminta penjelasan, ia justru dibebani dengan sejumlah biaya tambahan. Di antaranya denda keterlambatan, biaya penarikan kendaraan, hingga biaya penitipan unit.
Ia pun menyayangkan sikap perusahaan yang dinilainya tidak berpihak pada konsumen. “Ini sangat merugikan. Cara mereka seperti ini tidak manusiawi, bahkan membahayakan nyawa orang di jalan,” tegasnya.
Secara regulasi, tindakan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 serta Kode Etik Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penarikan jaminan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau tindakan yang menimbulkan rasa takut.
Selain itu, penarikan juga tidak diperbolehkan dilakukan di jalan raya dengan cara menghadang kendaraan, karena berpotensi membahayakan keselamatan umum. Jika konsumen tidak kooperatif atau menolak menyerahkan kendaraan, perusahaan pembiayaan diwajibkan menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
Praktik penarikan paksa seperti yang dialami Harun berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk dalam kategori perampasan atau tindakan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Di sisi lain, konsumen juga diimbau untuk memahami hak dan kewajibannya agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang merugikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Federal International Finance terkait insiden tersebut.(**)






