Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memperkuat penanganan kasus perjudian daring yang kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam pengungkapan terbaru, patroli siber intensif berhasil mengidentifikasi sedikitnya 21 situs yang terafiliasi dalam satu jaringan judi online terorganisir. Modus operandi yang digunakan menunjukkan sistem yang rapi, mulai dari pengelolaan platform hingga pengaturan aliran dana melalui berbagai rekening, perusahaan, serta pemanfaatan layanan pembayaran digital atau payment gateway.
Seiring dengan pengungkapan tersebut, muncul dorongan dari berbagai kalangan agar pengawasan terhadap sistem pembayaran digital diperkuat. Payment gateway dinilai menjadi titik krusial dalam rantai kejahatan siber, karena tidak hanya berfungsi sebagai sarana transaksi, tetapi juga sebagai media distribusi dana hasil tindak pidana, seperti judi online, penipuan digital, hingga investasi ilegal.
Pendekatan follow the money kembali ditekankan sebagai strategi utama dalam pemberantasan kejahatan keuangan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa penelusuran aliran dana merupakan kunci dalam membongkar praktik kejahatan, termasuk judi online yang memanfaatkan sistem pembayaran digital.
PPATK juga menegaskan bahwa berbagai instrumen keuangan digital—seperti e-wallet dan payment gateway—kerap digunakan sebagai sarana utama dalam aktivitas ilegal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit yang transparan.
Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menekankan pentingnya memutus seluruh aliran dana hasil kejahatan agar tidak ada pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai pengawasan terhadap layanan keuangan digital harus dilakukan secara konsisten dan transparan untuk mencegah penyalahgunaan oleh jaringan kejahatan terorganisir.
Dua Pendekatan Penanganan Judi Online
Penanganan judi online dilakukan melalui dua pendekatan utama.
Pertama, pendekatan penegakan hukum konvensional melalui patroli siber dan penyelidikan intensif oleh Bareskrim Polri dan jajaran kewilayahan. Salah satu kasus terbaru diungkap oleh Dit Siber Polda Sumatera Utara dengan mengamankan 19 tersangka pada 16 Maret 2026.
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2026, Siber Bareskrim Polri telah mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan total 171 tersangka dan nilai sitaan mencapai Rp241 miliar.
Kedua, pendekatan non-konvensional berbasis keuangan dengan memanfaatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Pendekatan ini menggunakan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK untuk menelusuri rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam praktik judi online, termasuk rekening nominee atau pinjam nama.
Melalui mekanisme ini, Bareskrim telah menyita sekitar Rp142 miliar dari 359 rekening terkait judi online. Bahkan, pada 5 Maret 2026, dilakukan penyerahan aset hasil perjudian senilai Rp58 miliar kepada kejaksaan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan.
Transparansi Aset Sitaan Jadi Sorotan
Keberhasilan pengungkapan jaringan judi online ini dinilai harus diikuti dengan tata kelola aset sitaan yang transparan dan akuntabel. Publik menaruh perhatian besar agar proses hukum tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga memastikan seluruh aset hasil kejahatan benar-benar dirampas untuk negara.
Pengamat ekonomi dari CELIOS, Nailul Huda, menyoroti besarnya kerugian negara akibat judi online. Ia menegaskan bahwa penanganan harus menyentuh seluruh rantai kejahatan, termasuk aliran dana dan pengelolaan aset.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan juga menekankan bahwa penyitaan aset hasil judi online harus memberikan kontribusi nyata bagi negara dan dikelola secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
Perkuat Sinergi dan Kepercayaan Publik
Ke depan, sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, regulator, dan penyedia jasa keuangan menjadi kunci utama. Penguatan pengawasan berbasis teknologi, peningkatan kepatuhan terhadap prinsip KYC, serta kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan perlu terus ditingkatkan.
Langkah komprehensif ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mempersempit celah penyalahgunaan sistem keuangan digital, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.(**)








