Bireuen – Aktivitas pengeboran minyak yang diduga ilegal dilaporkan semakin marak terjadi di Desa Alu Punoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, pasca banjir yang melanda wilayah tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena selain berpotensi merusak lingkungan, juga diduga melibatkan oknum aparatur desa.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa setelah banjir melanda wilayah Peusangan, aktivitas pengeboran minyak di desa tersebut justru semakin bertambah. Beberapa titik pengeboran bahkan diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah maupun instansi terkait.
Masyarakat juga menduga adanya keterlibatan oknum Geuchik (kepala desa) dalam aktivitas pengeboran tersebut. Dugaan ini muncul karena kegiatan pengeboran berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan penertiban dari pihak aparatur desa.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas pengeboran tersebut sudah berlangsung selama beberapa waktu terakhir dan jumlahnya terus meningkat.
“Kami khawatir aktivitas ini bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga. Apalagi dilakukan tanpa pengawasan yang jelas,” ujarnya.
Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pengeboran minyak tanpa izin juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi atau kontrak kerja sama dengan pemerintah.
Pada Pasal 52 UU Migas dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa kontrak kerja sama dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan dikenakan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, kegiatan usaha hilir seperti pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga minyak tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 53 UU Migas.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta menindak tegas apabila terbukti terdapat aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.
Penegakan hukum dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Geuchik Desa Alu Punoe maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Tim Mawar / Arifin Sulsel)





