Banda Aceh – Keberadaan lahan kosong di kawasan paling strategis di Kota Banda Aceh kembali menjadi sorotan. Dua lahan yang berada tepat di depan Masjid Raya Baiturrahman, yakni eks Hotel Aceh dan eks Geunta Plaza, hingga kini masih terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya memengaruhi estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan serta mengurangi kualitas tata ruang kawasan pusat kota. Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menilai pemerintah kota perlu mengambil langkah strategis agar kedua lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Menurut Irwansyah, salah satu opsi yang layak dipertimbangkan adalah menjadikan area tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Keberadaan taman kota atau ruang terbuka hijau dinilai sangat penting, terutama di kawasan inti kota yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi.
“Lahan yang dibiarkan kosong terlalu lama di pusat kota tentu menjadi perhatian serius. Apalagi lokasinya berada di kawasan strategis dan menjadi salah satu titik yang paling sering dilalui masyarakat maupun wisatawan,” ujar Irwansyah, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, pengembangan ruang terbuka hijau tidak hanya berdampak pada keindahan kota, tetapi juga memiliki manfaat ekologis. RTH dapat membantu menjaga kualitas udara, mengurangi suhu panas di kawasan perkotaan, serta menjadi ruang interaksi sosial bagi masyarakat.
Irwansyah juga menyoroti kondisi ruang terbuka hijau di Banda Aceh yang hingga kini masih berada di bawah standar minimal yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data terbaru, luas RTH di Banda Aceh baru mencapai sekitar 14,5 persen dari total wilayah kota.
Sementara itu, sesuai ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, setiap kota idealnya memiliki ruang terbuka hijau minimal 20 persen dari luas wilayahnya. Artinya, Banda Aceh masih membutuhkan tambahan RTH yang cukup besar untuk memenuhi standar tersebut.
“Dengan kondisi pembangunan kota yang terus berkembang, kebutuhan ruang terbuka hijau menjadi semakin penting. Apalagi kawasan permukiman juga terus bertambah,” jelasnya.
Selain faktor lingkungan, Irwansyah juga menilai momentum revisi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh dapat dimanfaatkan untuk menata kembali sejumlah lahan kosong di pusat kota.
Qanun RTRW Kota Banda Aceh berlaku untuk periode 2009–2029 dan terakhir diperbarui pada 2018. Berdasarkan ketentuan perencanaan tata ruang, regulasi tersebut memang perlu ditinjau ulang secara berkala setiap lima tahun guna menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kota.
Menurutnya, revisi RTRW dapat menjadi kesempatan penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali fungsi lahan-lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
“Revisi RTRW ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menyesuaikan tata ruang kota dengan kondisi terkini, termasuk menentukan kembali fungsi lahan yang sampai sekarang belum memiliki kejelasan pemanfaatan,” katanya.
DPRK Banda Aceh juga mendorong pemerintah kota untuk berkomunikasi secara resmi dengan para pemilik lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah tersebut diperlukan untuk meminta kepastian terkait rencana pengembangan kawasan tersebut ke depan.
Apabila tidak ada rencana pembangunan yang jelas dalam waktu dekat, Irwansyah menilai pemerintah dapat mempertimbangkan opsi lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, termasuk menjadikannya sebagai ruang terbuka hijau.
Selain memiliki nilai strategis, kedua lahan tersebut juga menyimpan nilai sejarah bagi Kota Banda Aceh. Lahan eks Hotel Aceh dulunya merupakan lokasi berdirinya hotel bersejarah yang telah beroperasi sejak masa sebelum kemerdekaan Indonesia. Bangunan hotel tersebut akhirnya dirobohkan pada tahun 1995.
Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza pernah menjadi salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Banda Aceh pada masanya. Namun bangunan tersebut terbakar pada tahun 2004, beberapa bulan sebelum terjadinya bencana besar Tsunami Aceh 2004 yang melanda wilayah Aceh.
Sejak saat itu, kawasan tersebut belum kembali dimanfaatkan secara maksimal dan hingga kini masih menjadi lahan kosong di jantung kota.
Irwansyah juga menyoroti bahwa tidak hanya dua lokasi tersebut yang masih belum dimanfaatkan. Sejumlah lahan kosong lainnya juga masih terlihat di kawasan pusat Kota Banda Aceh, di antaranya di sekitar Simpang Jam, depan Gedung DPRA, kawasan Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga area eks Pasar Jalan Kartini.
Menurutnya, jika tidak segera ditata, keberadaan lahan-lahan kosong tersebut dapat mengurangi kualitas tata ruang kota serta menghambat upaya penataan kawasan pusat kota secara menyeluruh.
Karena itu, DPRK Banda Aceh berharap pemerintah kota dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan-lahan tersebut, baik melalui pembangunan fasilitas publik maupun menjadikannya sebagai ruang terbuka hijau.
“Harapannya tentu kawasan pusat kota bisa tertata lebih baik, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan di Kota Banda Aceh,” demikian Irwansyah.(**)






