LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pirak Timu dan Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 3 Maret hingga Rabu dini hari, 4 Maret 2026.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (31), MZ (46), dan seorang perempuan berinisial R (41). Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 26,04 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah, Sabtu (7/3/2026), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas dua tersangka, J dan MZ, yang diduga kerap mengedarkan sabu di sekitar meunasah Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh petugas,” ujar AKP Erwinsyah.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening di atas tanah sekitar lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sabu tersebut milik mereka yang rencananya akan dijual kembali. Mereka juga menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial R alias Kak Ti.
Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersangka R di Desa Punti, Kecamatan Matangkuli.
Sekitar pukul 01.50 WIB, polisi berhasil menangkap R di rumahnya. Dari hasil penggeledahan di dalam toilet rumah tersebut, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kaleng rokok dan dibungkus plastik berwarna biru.
Kini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(**)












