Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait program pemutihan atau penghapusan data pinjaman online (pinjol) adalah tidak benar atau hoaks. Penegasan ini disampaikan OJK untuk meluruskan informasi yang menyesatkan masyarakat sekaligus mencegah potensi penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Dalam poster resmi yang dirilis, OJK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah mengeluarkan pernyataan ataupun program pemutihan data pinjaman online bagi nasabah yang gagal bayar. Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan adanya program penghapusan data pinjol secara nasional mulai Februari 2026, namun setelah ditelusuri, informasi tersebut merupakan konten manipulatif yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK menjelaskan bahwa seluruh kebijakan terkait industri jasa keuangan selalu diumumkan melalui kanal resmi, baik melalui website resmi, media sosial terverifikasi, maupun siaran pers yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di platform digital, terutama yang menawarkan penghapusan utang atau pembersihan data kredit dengan proses cepat.
Selain itu, OJK juga mengingatkan bahwa praktik penipuan seringkali memanfaatkan isu sensitif seperti utang pinjaman online untuk menarik korban. Modus yang digunakan biasanya berupa permintaan sejumlah biaya administrasi dengan janji data pinjaman akan dihapus dari sistem. Padahal, mekanisme penyelesaian pinjaman tetap mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing penyelenggara layanan keuangan yang legal.
OJK mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi informasi melalui layanan resmi Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id apabila menemukan informasi yang meragukan.
Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja lembaga, termasuk penyampaian laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online agar terhindar dari risiko finansial maupun potensi penipuan digital.(**)






