Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Ditangkap

Polda Aceh25 Dilihat

Bireuen – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran ganja seberat sekitar 50 kilogram di wilayah Bireuen. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AW (58), seorang petani asal Aceh Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.54 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang. Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi ganja lintas kabupaten.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya pada Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa petugas menemukan barang bukti berupa tiga karung goni besar dan satu karung goni kecil berwarna putih yang berisi ganja kering dengan total berat sekitar 50 kilogram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut, satu unit telepon genggam, serta identitas milik pelaku.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026, ketika personel Timsus Ditresnarkoba menerima laporan bahwa pelaku AW akan melakukan pengiriman ganja dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya menuju wilayah pesisir utara Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap jalur yang diduga akan dilalui pelaku. Sehari kemudian, aparat memperoleh informasi bahwa kendaraan yang dicurigai telah bergerak menuju Kabupaten Bireuen.

Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tim kembali menerima informasi bahwa kendaraan target telah memasuki wilayah Bireuen. Petugas kemudian melakukan pengintaian di jalur lintas provinsi hingga akhirnya melihat kendaraan yang dimaksud.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut sekitar pukul 02.54 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan beberapa karung yang ditutup terpal hitam di bagian dalam kendaraan.

Ganja Diambil dari Pegunungan Beutong

Dari hasil interogasi awal, AW mengakui bahwa ganja tersebut diambil dari kawasan Beutong Ateuh yang dikenal sebagai daerah rawan peredaran narkotika. Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Z yang kini masih dalam penyelidikan.

Rencananya, ganja tersebut akan dikirim ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada seorang penerima berinisial G.

Namun, saat tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap calon penerima di lokasi yang telah ditentukan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam daftar pencarian.

Komitmen Polda Aceh Berantas Narkotika

Saat ini, pelaku AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran ganja lintas daerah.

Kabid Humas menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam rangka memperkuat pemberantasan narkotika di wilayah Aceh.

“Polda Aceh terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Dukungan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan narkoba,” ujarnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur lintas antar kabupaten masih kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendistribusikan narkotika dalam jumlah besar. Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan operasi intelijen guna memutus mata rantai peredaran ganja di Aceh.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *