Yahukimo – Aksi penganiayaan berat terhadap seorang wanita penjual pinang mengguncang warga Kompleks Ruko Blok A, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (17/2/2026). Korban berinisial E-K (33), perempuan asal Alor, Nusa Tenggara Timur, mengalami dua luka tusuk di bagian pundak kanan setelah diserang dua orang tak dikenal (OTK) saat sedang berjualan.
Peristiwa terjadi ketika korban tengah melayani pembeli di lapaknya. Dua pria yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam berhenti di samping tempat jualan korban. Salah satu pelaku diketahui kerap membeli pinang di lapak tersebut, sehingga korban tidak menaruh curiga.
Namun tanpa banyak bicara, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak dua kali di bagian pundak kanan. Serangan mendadak itu membuat korban tak sempat menghindar. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kantor Pos.
Korban segera dilarikan ke RSUD Dekai dan saat ini masih menjalani perawatan medis.
Mendapat laporan kejadian, tim gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Yahukimo dan BKO Brimob Polda Papua langsung bergerak ke lokasi dan rumah sakit guna memastikan kondisi korban serta mengumpulkan keterangan saksi. Aparat juga melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil analisis awal dan keterangan saksi terkait ciri-ciri pelaku, aparat menduga adanya keterkaitan dengan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo. Kelompok tersebut sebelumnya diduga terlibat dalam aksi pembakaran Ruko Blok A pada 14 Februari 2026. Meski demikian, dugaan ini masih dalam pendalaman untuk memastikan motif dan jaringan pelaku.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil, khususnya perempuan yang sedang mencari nafkah.
“Setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat, apalagi terhadap perempuan yang sedang mencari nafkah, merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kami akan mengejar dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai, aksi penusukan terhadap warga sipil ini menunjukkan pola intimidasi dan teror yang tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan seluruh alat bukti yang tersedia.
“Barang bukti sudah kami amankan dan sedang dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku. Kami juga memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP. Masyarakat kami imbau tetap tenang dan segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku,” ujarnya.
Saat ini, aparat gabungan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian. Pengamanan di sekitar Ruko Blok A dan wilayah Distrik Dekai diperketat guna memastikan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal tanpa rasa takut.(**)






