Jakarta – Pemerintah pusat resmi menyetujui penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pasca Bencana DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah menyetujui angka maksimal sesuai usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Jadi bukan angka 7 atau 8 triliun, kita ambil yang maksimal sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Purbaya di hadapan anggota dewan.
47 Daerah Terdampak
Tambahan anggaran ini diberikan sebagai respons atas bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, terdapat 47 daerah terdampak yang mengalami penurunan kapasitas fiskal akibat bencana tersebut.
Penurunan TKD di daerah terdampak dinilai berpotensi memperlambat pemulihan ekonomi dan layanan publik. Karena itu, pemerintah pusat mengambil langkah percepatan dengan menggelontorkan tambahan dana guna menjaga stabilitas fiskal daerah.
Disalurkan Bertahap Selama Tiga Bulan
Purbaya menjelaskan, penyaluran tambahan TKD akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan, yakni:
Februari: 40 persen
Maret: 30 persen
April: 30 persen
Dari total Rp10,648 triliun yang disetujui sesuai arahan Presiden, sekitar Rp4,2 triliun ditargetkan mulai ditransfer pada minggu keempat Februari.
“Jadi kalau kita lihat, yang disetujui adalah Rp10,648 triliun sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden. Penyaluran tambahan TKD di bulan Februari akan mencapai paling tidak minggu keempat sekitar Rp4,2 triliun,” jelasnya.
Skema ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan di daerah terdampak, sekaligus memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan normal.
Prioritas Penggunaan Dana
Sebagai Bendahara Negara, Purbaya menekankan bahwa tambahan TKD tersebut memiliki peruntukan yang jelas. Pemerintah daerah diminta memprioritaskan penggunaan anggaran untuk:
Pemenuhan belanja pokok pemerintah daerah
Penanggulangan dan pemulihan pasca bencana
Kebutuhan mendesak lainnya yang berdampak langsung pada masyarakat
Menurutnya, timeline penyaluran sudah dirancang agar dana bisa segera dimanfaatkan dalam waktu dekat.
“Harusnya minggu depan atau dalam dua minggu ini sudah mulai bisa menggunakan uang itu untuk mendorong ekonominya lebih lanjut,” ujarnya.
Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah
Tambahan TKD ini diharapkan tidak hanya membantu penanganan dampak bencana, tetapi juga menjadi stimulus untuk menggerakkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Dengan dukungan fiskal yang lebih kuat, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga pelayanan publik tetap optimal, mempercepat rehabilitasi infrastruktur terdampak, serta memulihkan daya beli masyarakat.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah tekanan bencana alam yang melanda wilayah Sumatera.(**)






