Banda Aceh – Aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dua kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Banda Aceh. Kedua perkara tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, didampingi Kasi Humas dan Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang digelar di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (13/2/2026). Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Pertama di Kuta Alam
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus pertama terjadi di wilayah Kuta Alam dan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 Juli 2025. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh saksi, terdiri atas orang tua korban selaku pelapor, korban, sejumlah saksi lain, serta dua saksi ahli. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial F.R. (41) sebagai tersangka. Ia diketahui berprofesi sebagai pengacara dan berdomisili di Desa Beurawe.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain hasil pemeriksaan psikologi korban, dua lembar visum et repertum, serta pakaian milik korban. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, F.R. disebut belum mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Dari hasil pendalaman penyidik, tersangka diduga melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi uang jajan kepada korban yang masih berusia 6 tahun. Korban diketahui merupakan tetangga pelaku. Selain itu, pelaku juga diduga meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Kasus Kedua di Meuraxa
Kasus kedua terungkap di Gampong Pie, wilayah Meuraxa. Perkara ini dilaporkan ke polisi pada 7 Desember 2025 dan mulai ditindaklanjuti secara intensif oleh penyidik pada Januari 2026.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa empat saksi, yakni orang tua korban, korban, serta dua saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, seorang pria berusia 52 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Korban dalam perkara ini diketahui masih berusia 5 tahun dan juga merupakan tetangga pelaku. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada November 2025 di rumah tersangka. Modus yang digunakan pelaku diduga serupa dengan kasus pertama, yakni membujuk korban dengan iming-iming uang jajan.
Berbeda dengan tersangka pada kasus pertama, dalam perkara ini tersangka dilaporkan mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, keterangan saksi, pemeriksaan psikologi, serta visum, penyidik menemukan dugaan kuat telah terjadi tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ketentuan tersebut mengatur ancaman uqubat ta’zir berupa hukuman cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara bagi pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Komitmen Penegakan Hukum dan Imbauan untuk Masyarakat
Kapolresta menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama. Pihaknya memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, dengan mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap korban.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan tempat tinggal. Orang tua diminta lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan atau kejahatan seksual.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat. Sinergi antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk mencegah serta mengungkap tindak kejahatan terhadap anak sejak dini.(**)






