Bos Toko Emas di Banda Aceh Diduga Tipu 85 Warga, Rugi Rp4,4 Miliar

Banda Aceh – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang pemilik toko emas di Kota Banda Aceh. Sebanyak 85 warga dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,4 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Parmohonan Harahap, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Ilham Syahputra (45), pemilik Toko Mas Ilham, diduga menjalankan modus operandi yang beragam untuk mengelabui para pelanggan.

“Yang bersangkutan memiliki beberapa modus. Ada pelanggan yang menitipkan emas, ada yang membeli namun emasnya tidak pernah diserahkan. Ada juga yang membawa emas untuk dicetak ulang, tetapi tidak kunjung diberikan kembali,” ujar Parmohonan, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Ilham disebut sudah menjalankan usahanya sejak 2014. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kondisi keuangan usaha diduga mulai bermasalah.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa emas-emas yang dipajang di etalase toko ternyata merupakan emas imitasi. Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa toko tersebut masih memiliki stok emas dalam jumlah besar.

“Yang dipajang di toko itu ternyata palsu. Seolah-olah emasnya banyak, sehingga masyarakat percaya dan terus bertransaksi. Inilah yang membuat korban semakin bertambah,” jelas Parmohonan.

Lebih lanjut, polisi menduga tersangka menggunakan uang pelanggan untuk menutup utang-utang sebelumnya. Dalam dua tahun terakhir, tersangka disebut harus menutupi beban utang hingga sekitar Rp100 juta per bulan.

Ketika kondisi keuangan semakin tidak stabil, tersangka diduga mencoba mengembalikan kerugian dengan bermain judi online. Namun upaya tersebut justru memperburuk situasi.

“Dia berusaha menutup kerugian dengan memasang judi online. Harapannya uang bisa kembali, tetapi justru semakin hancur,” tambahnya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas asli seberat sekitar 42 gram kadar 22 karat. Selain itu, petugas juga mengamankan 34 koin berbagai jenis mata uang, enam kotak batu cincin, 27 cincin titanium, dua gelang perak, serta 33 perhiasan berbentuk gelang bulat, empat kalung, dua cincin, dan empat gelang rantai.

Saat ini, Ilham diketahui telah diamankan dan ditahan di Sumatera Utara. Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan, sementara polisi masih membuka kemungkinan adanya korban tambahan yang belum melapor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan secara komprehensif dan seluruh kerugian dapat terdata dengan jelas.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *