DPRA Resmi Buka Masa Persidangan I 2026, Tetapkan RKT dan Kode Etik

Parlementaria7 Dilihat

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026, Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026, serta Penetapan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan, Kamis (12/2/2026) pukul 10.00 WIB di Gedung Utama DPRA.

Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan dinyatakan terbuka untuk umum. Turut hadir mewakili Gubernur Aceh, Asisten III Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, unsur Forkopimda Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, serta sejumlah pejabat daerah dan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan rapat perdana DPRA pada tahun 2026 sekaligus menandai dimulainya Masa Persidangan I Tahun 2026. Pada masa persidangan ini, DPRA akan melaksanakan sejumlah agenda strategis, antara lain pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun dalam Prolega Prioritas, pelaksanaan Reses I pimpinan dan anggota DPRA Tahun 2026, penetapan judul Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2026, serta penyampaian LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2025.

Adapun agenda utama dalam rapat paripurna tersebut meliputi:
Pembukaan Masa Persidangan I DPRA Tahun 2026;
Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026;
Penetapan Peraturan DPRA tentang Kode Etik DPRA dan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA.

RKT DPRA Tahun 2026 sebelumnya telah dibahas dan disusun oleh Panitia Kerja berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 27/PI/DPRA/2025. Dokumen tersebut juga telah diselaraskan dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (4) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA.

Setelah mendengarkan laporan juru bicara panitia kerja dan pembacaan rancangan keputusan, seluruh anggota dewan secara mufakat menyetujui dan menetapkan RKT DPRA Tahun 2026 menjadi Keputusan DPRA.

Selain itu, Badan Kehormatan DPRA turut menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap dua rancangan peraturan, yakni Rancangan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA.

Penyusunan kedua regulasi tersebut merupakan amanat Pasal 180 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan penyusunan kode etik sebagai pedoman norma bagi setiap anggota dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.

Setelah penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.

Pada kesempatan yang sama, pimpinan DPRA juga menyerahkan rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses III Tahun 2025 kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan ini menjadi wujud komitmen DPRA dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap aspirasi konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

Dengan ditetapkannya RKT Tahun 2026 serta Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan, DPRA menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan, memperkuat integritas anggota dewan, serta memastikan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Rapat Paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *