Aktivis 98 Sulsel Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Konstitusi

Polda Aceh30 Dilihat

Makassar — Forum Group Discussion (FGD) Aktivis ’98 Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Penempatan tersebut bukan sekadar kebijakan politik, melainkan bagian dari desain ketatanegaraan yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana publik yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Para peserta FGD menilai gagasan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat serta berpotensi melemahkan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum dalam sistem pemerintahan presidensial.

Ketua Panitia FGD Aktivis ’98 Sulsel, Hasrul, menegaskan bahwa dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden bukanlah pembelaan tanpa kritik, melainkan sikap yang berlandaskan kesadaran konstitusional.

“Dalam sistem presidensial, Presiden memperoleh mandat langsung dari rakyat. Menempatkan Polri di bawah Presiden justru memastikan akuntabilitas, memperjelas garis komando, dan mencegah kekuasaan kepolisian berjalan tanpa kontrol yang sah,” ujar Hasrul, kamis, 5 Februari 2026.

Ia menambahkan, posisi konstitusional tersebut penting untuk menjaga Polri tetap berada dalam kerangka supremasi sipil serta kontrol demokratis yang jelas. Menurutnya, agenda reformasi kepolisian harus dijalankan secara utuh dan terencana.

“Reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial dan reaktif. Pembenahan institusi kepolisian harus berbasis pada penguatan sistem dan tata kelola, bukan pada perubahan struktur yang justru bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.

Dari perspektif hukum tata negara, Polri merupakan alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, pengelolaan institusi keamanan nasional berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

Ketentuan tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menyatakan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Norma hukum ini menempatkan Polri dalam kerangka konstitusional yang jelas dan tidak multitafsir.

Sejumlah narasumber dari kalangan Aktivis ’98 juga menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dipahami secara sempit dan berdiri sendiri. Reformasi kepolisian harus berjalan beriringan dengan pembenahan institusi penegak hukum lainnya.

“Reformasi Polri tidak boleh berdiri sendiri. Reformasi harus berjalan seiring dengan pembenahan Kejaksaan dan lembaga peradilan sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana,” ujar salah satu narasumber dalam FGD tersebut.

Pandangan itu diperkuat oleh peserta FGD, Akbar Supriadi, yang mengingatkan bahwa pendekatan sektoral berisiko menciptakan ketimpangan dalam sistem penegakan hukum nasional.

“Reformasi sektoral rawan menjadikan satu institusi sebagai kambing hitam. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik, bukan perubahan struktur yang justru mengganggu keseimbangan antar-lembaga penegak hukum,” kata Akbar.

FGD Aktivis ’98 Sulsel menyimpulkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain konstitusional UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan mengendalikan alat negara guna menjamin keamanan, ketertiban, serta tegaknya hukum.

Karena itu, agenda reformasi Polri harus difokuskan pada penguatan profesionalisme, integritas, serta mekanisme pengawasan yang efektif, tanpa mengubah kedudukan kelembagaan yang telah diatur secara tegas oleh konstitusi. Reformasi kepolisian juga harus dilakukan serentak dengan reformasi Kejaksaan dan lembaga peradilan demi terciptanya sistem hukum yang adil dan berimbang.

Aktivis ’98 Sulsel mengajak masyarakat untuk memahami secara benar dan proporsional fakta hukum mengenai kedudukan Polri di bawah Presiden. Pemahaman ini dinilai penting agar diskursus publik tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan bangsa.

FGD tersebut juga menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menghormati Undang-Undang Dasar 1945, menjaga independensi Polri sebagai institusi penegak hukum, serta mendukung agenda transformasi Polri demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *